Ketua DPRD Pekanbaru Dilaporkan ke Kejaksaan

Ketua DPRD Pekanbaru Dilaporkan ke Kejaksaan

Ketua AMPR, Asmin Mahdi (depan).

Senin, 23 November 2020 17:43 WIB
Rachdinal

PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Sejumlah mahasiswa yang mengatasnamakan Aliansi Mahasiswa Pemuda Riau (AMPR) mengantarkan surat laporan berisi dugaan tindak pidana korupsi di institusi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru ke kejaksaan negeri (kejari) setempat.

Melalui surat itu, AMPR melaporkan Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Hamdani yang diduga telah menguasai tiga mobil dinas (pelat merah) milik Pemerintah Kota Pekanbaru serta menerima uang tunjangan transportasi Rp30 juta per bulan.

Tindakan sang ketua dewan tersebut, menurut Ketua AMPR Pekanbaru, Asmin Mahdi terindikasi melanggar aturan terutama PP 18 Tahun 2017 Pasal 9 ayat 2 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan/Anggota DPRD.

”Berdasarkan aturan tersebut sudah jelas, fasilitas yang diterima itu adalah rumah negara dan perlengkapannya, kendaraan dinas jabatan, dan belanja rumah tangga. Tidak disebut di dalamnya tunjangan transportasi,” tukas Asmin kepada potretnews.com, Senin (23/11/2020).

Asmin mengingatkan bahwa yang menerima tunjangan transportasi hanya anggota DPRD. Jika pimpinan DPRD menerima hal tersebut, maka hal itu sudah melanggar ketentuan peraturan pemerintah yang menegaskan bahwa pimpinan DPRD tidak dibenarkan menerima tunjangan transportasi.

”Itulah yang menjadi dasar kita melaporkan permasalahan ini ke Kejari Pekanbaru, lalu kita juga meminta kepada Bapak Gubernur Riau agar memberikan izin kepada kejari untuk memeriksa Ketua DPRD Pekanbaru secepatnya,” tandasnya.

Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Pekanbaru, Lasargi Marel yang dimintai tanggapan terkait aksi AMPR belum bisa berkomentar. ”Ditunggu saja prosesnya, karena kami belum menerima disposisi dari pimpinan,” ujarnya kepada potretnews.com .***

Kategori : Pekanbaru, Hukrim
wwwwww