Oknum Kades Habiskan Rp317 Juta Dana Desa Juta untuk Berfoya-foya, Sempat 2 Kali Mangkir sebelum Diamankan Polisi

Oknum Kades Habiskan Rp317 Juta Dana Desa Juta untuk Berfoya-foya, Sempat 2 Kali Mangkir sebelum Diamankan Polisi

Ilustrasi/INTERNET

Sabtu, 21 November 2020 11:03 WIB

LINGGA, POTRETNEWS.com — Kasus dugaan korupsi dana milik milik Desa Penuba Timur, Kecamatan Selayar, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau (Kepri) diungkap Satuan Reserse kriminal (Satreskrim) Polres Lingga.

Tersangka dalam kasus ini adalah BK (43), Kepala Desa (Kades) Penuba Timur. BK terancam dipenjara 20 tahun dan dikenai denda maksimal Rp1 miliar.

BK diduga telah menggunakan dana bantuan desa tahun 2018 sebesar Rp317 juta untuk berfoya-foya. Saat ditangkap, BK mengaku perbuatannya tersebut.

”Tersangka BK ditangkap dan dibawa ke Polres Lingga, kemudian dimintai keterangannya tentang dana desa. Selanjutnya tersangka BK mengakui telah menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadi dan berfoya-foya," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Lingga AKP Adi Kuasa Tarigan, melalui telepon, Jumat (20/11/2020).

Menurut Adi, pihak Inspektorat Kabupaten Lingga menemukan kecurigaan soal pengalokasian dana desa sebesar Rp317.738.045. Setelah didalami, polisi segera memanggil BK untuk dimintai keterangan. Namun, BK beberapa kali tidak memenuhi panggilan kepolisian itu.

”Setelah dilakukan dua kali pemanggilan, selanjutnya terhadap BK kami amankan dan dilakukan penangkapan saat berada di Kabupaten Bintan," kata AKP Adi Kuasa Tarigan, melansir Kompas.com.

Tersangka BK disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim
wwwwww