Kasus Dugaan Korupsi Anggaran Rutin di Bappeda Siak 2013—2017 Didalami Kejati Riau, 6 PPTK Diperiksa

Kasus Dugaan Korupsi Anggaran Rutin di Bappeda Siak 2013—2017 Didalami Kejati Riau, 6 PPTK Diperiksa

Ilustrasi/INTERNET

Jum'at, 20 November 2020 20:08 WIB

PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Sejumlah saksi terkait dugaan korupsi anggaran rutin tahun 2013—2017 di Bappeda, Kabupaten Siak diperiksa Jaksa Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau. Informasinya, penanganan perkara bahkan sudah naik ke penyidikan.

Sedikitnya ada 6 orang pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) yang diperiksa jaksa penyidik. Mereka yaitu; Risa Gustam, Hendrizal, Rio Arta, Budiman, Jimmy, dan Awaluddin.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan, membenarkan perihal adanya pemanggilan para saksi untuk diperiksa itu. Disebutkannya, pemeriksaan dilakukan pada Kamis kemarin.

”Diperiksa sebagai saksi oleh penyidik. Keterangan mereka diperlukan untuk mendalami, serta menentukan siapa yang bertanggung jawab pada peristiwa pidana pada anggaran rutin tersebut,” paparnya, Jumat (20/11/2020), melansir tribunnews.com.

Sebelumnya, jaksa juga sudah memanggil Yan Prana Jaya, Sekretaris Daerah Provinsi Riau untuk dimintai keterangan. Dia merupakan mantan Kepala Bappeda di Kabupaten berjuluk Kota Istana.

Berdasarkan catatan Tribun, Yan Prana Jaya sudah dipanggil untuk diklarifikasi sebanyak dua kali. Saat itu status penanganan perkara masih dalam rangka pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket). ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim, Siak
wwwwww