Jadi Tersangka Pelangaran Pilkada, Berkas Calon Wali Kota Petahana Dumai Dilimpahkan ke PN

Jadi Tersangka Pelangaran Pilkada, Berkas Calon Wali Kota Petahana Dumai Dilimpahkan ke PN

Ilustrasi/INTERNET

Kamis, 19 November 2020 15:26 WIB

PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Berkas tersangka kasus pelanggaran pilkada, Eko Suharjo, dilimpahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai, di Riau, ke Pengadilan Negeri setempat. Eko, yang juga Calon Wali Kota Dumai, belum bisa dimintai keterangan karena masih terjangkit Covid-19.

”Hari ini kita melimpahkan berkasnya Eko ke Pengadilan Negeri Dumai. Secara resmi sudah diberikan, tapi kan secara formilnya harus ada tanda bukti itu (penyerahan berkas). Saat ini di pengadilan mati lampu, karena (gegara mati listrik) nggak bisa ngeprint," kata Kasi Pidum Kejari Dumai Agung Irawan, Kamis (19/11/2020).

Agung menjelaskan, walaupun Eko masih dirawat di rumah sakit karena corona, pihaknya tetap melimpahkan berkas ke pengadilan. Eko yang juga Wakil Wali Kota Dumai ini diduga melibatkan ASN dalam kampanye. ”Nggak mungkin kita menunggu dia sembuh kan," kata Agung, melansir detikcom.

Ditetapkan Tersangka
Agung belum bisa memastikan jadwal sidang perdana Eko. Saat ini PN Dumai sedang mengalami kendala karena mati listrik.

"Harusnya kita sudah punya jadwal persidangannya (dari PN Dumai). Tapi, ya itu tadi, (masih padam listrik). Jadi kita belum tahu (jadwal persidangan)," ucap Agung. Agung belum bisa memastikan jadwal sidang perdana Eko. Saat ini PN Dumai sedang mengalami kendala karena mati listrik.

Sebelumnya, Eko Suharko ditetapkan sebagai tersangka kasus pelanggaran pilkada. Eko diduga melibatkan ASN saat kampanye.

"Pelanggaran pidana pilkada terjadi dikarenakan salah satu Paslon (Eko Raharjo, red) diketahui melibatkan dua orang ASN saat kampanye. Paslon tersebut diduga melakukan tindak pidana pilkada yakni Pasal 187 ayat (3) jo Pasal 69 huruf n UU Nomor 8 Tahun 2025 tentang Pilkada," kata Ketua Bawaslu Riau dalam siaran persnya, Kamis (29/10).

Rusidi menjelaskan, pihaknya sudah melakukan rapat ketiga di Sentra Gakkumdu di Bawaslu Dumai. Permasalahan tersebut telah diteruskan ke pihak kejaksaan. "Untuk kasus dugaan pelanggaran di Dumai, di mana salah satu paslon melibatkan 2 ASN saat ini berkasnya sudah diserahkan ke kejaksaan," katanya.

Namun, dari rilis Bawaslu Riau, diketahui bahwa Eko Raharjo dari Partai Demokrat ini kembali melakukan pelanggaran dalam kampanye. Ada dua paslon nomor urut 01 Hendri Sandra-Rizal Akbar dan Paslon nomor urut 02 Eko Suharjo-Syarifah diduga melakukan kampanye di luar jadwal.

"Saat ini (dugaan pelanggaran kampanye) masih diproses oleh Bawaslu Kota Dumai," demikian Rusidi. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim
wwwwww