Home > Berita > Umum

Bebas 11 Hari Lagi, Narapidana Kasus Korupsi di Riau Meninggal Dunia Dalam Penjara

Bebas 11 Hari Lagi, Narapidana Kasus Korupsi di Riau Meninggal Dunia Dalam Penjara

Gambar hanya ilustrasi/INTERNET

Kamis, 19 November 2020 20:30 WIB

RENGAT, POTRETNEWS.com — Harusnya beberapa hari lagi menghirup udara bebas, ternyata Tuhan berkehendak lain. Seorang penghuni Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Rengat, Riau, atas nama Rosdianto alias Bujang Kait, pada Kamis (19/11/2020) dinyatakan meninggal dunia akibat sakit kronis yang dialaminya selama beberapa tahun terakhir.

Kepala Rutan Kelas II B Rengat, Fauzi Harahap mengatakan pada tanggal 30 November 2020 nanti atau 11 hari lagi, Rosdianto selesai menjalani masa hukumannya. Rosdianto merupakan terpidana kasus korupsi APBD Inhu. Rosdianto dihukum 5 tahun penjara dengan denda 200 juta dan subsider 1 bulan kurungan penjara.

”Sesuai dengan masa hukumannya, maka Rosdianto akan bebas pada tanggal 30 November tanpa pengurangan remisi dan hak pengurangan lainnya," kata Fauzi, Kamis (19/11/2020), melansir Tribunpekanbaru.com.

Lebih jauh Fauzi menyampaikan bahwa selama menjalani masa tahanannya Rosdianto dikenal baik. ”Selama menjalani pidana, almarhum cukup kooperatif," ujar Fauzi.

Namun Rosdianto diketahui sudah mengalami sakit di bagian perutnya sejak tahun 2016. Bahkan sudah beberapa kali dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Indrasari Rengat maupun Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ahmad Yani di Pekanbaru.

"Semenjak saya bertugas di sini (Rutan Kelas II B Rengat red) tahun 2019 lalu, sudah tiga kali kita rujuk ke RSUD Ahmad Yani di Pekanbaru. Kalau ke RSUD Indrasari sudah puluhan kali," kata Fauzi.

Ia menerangkan beberapa hari lalu, Rosdianto sempat dibawa ke RSUD Ahmad Yani di Pekanbaru. Namun pihak RSUD Ahmad Yani menyatakan kondisi Rosdianto sudah membaik.

Hingga kemudian pada Kamis (19/11/2020) Rosdianto dinyatakan meninggal dunia. Saat ini jenazah sudah diserahkan dengan keluarga dan saat ini warga binaan kita di Rutan sedang melakukan pengajian selama tiga hari ke depan untuk mendoakan semoga diampuni segala dosa dan diterima amal ibadah Almarhum," demikian Fauzi. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Umum, Inhu
wwwwww