Satu Penumpang Bus ALS dari Medan Dibekuk di Pelabuhan Bakauheni Lampung

Satu Penumpang Bus ALS dari Medan Dibekuk di Pelabuhan Bakauheni Lampung

Ilustrasi/INTERNET

Rabu, 18 November 2020 14:16 WIB

JAKARTA, POTRETNEWS.com — Kasus penyelundupan 3 kilogram (kg) sabu terungkap di Pelabuhan Bakauheni Lampung pada Selasa 17 November 2020 kira-kira pukul 11.30 WIB. Informasi itu diungkapkan Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Holomoan Siregar.

Dia mengatakan, Tim Gabungan Seaport Interdiction Bakauheni juga telah menangkap satu tersangka dalam kasus ini, yakni M Arsudin, 29 Tahun, Alamat Rawa Kalong, Desa Paku Haji, Kecamatan Pakuhaji, Tanggerang.

Pria tersebut merupakan kurir dalam pengiriman sabu dari Medan tujuan Tangerang. Waktu itu ia menumpang bus ALS namun tertangkap di Pelabuhan Bakauheni.

"Kronologis, Tim Gabungan melakukan penangkapan terhadap 1 orang tersangka atas nama M Arsudin yang membawa 3 kilogram sabu menggunakan bus ALS saat melalui Seaport Interdiction Bakauheni, selanjutnya tim masih melakukan pengembangan di Tangerang," ucapnya, melansir okezone.com.

Selain itu Tim Gabungan Seaport Interdiction Bakauheni juga mengungkap kasus narkoba jaringan Pekanbaru-Jakarta, yaitu pada Senin 16 November 2020 pukul 19.30 WIB.

Barang bukti yang disita yakni 1 Kg sabu dan 10.000 Butir ecstasy. Kemudian dibekuk juga dua tersangka yang meliputi Deni Boy Belmin, 30 Tahun, warga Kampung Cipeujeuh, Desa Sukajaya, Kec. Sukabumi, Sukabumi, yang bertindak sebagai kurir.

Kemudian Dody Syaputra, 28 Tahun, warga Toboh Padang Kapas, Padang Pariaman, Sumatera Barat yang bertindak sebagai penerima. ***/Riau

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim
wwwwww