Persaingan Politik di Kuansing, Inhu, Dumai, dan Bengkalis Memanas Jelang Pilkada

Persaingan Politik di Kuansing, Inhu, Dumai, dan Bengkalis Memanas Jelang Pilkada

Ilustrasi/INTERNET

Rabu, 18 November 2020 16:09 WIB

PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Ada peningkatan suhu politik di empat daerah pilkada di Riau mendekati pencoblosan yang diamati Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Riau. Kontestasi antarcalon di empat daerah ini semakin ketat dan saling serang satu sama lain.

Empat daerah tersebut Kuantan Singingi (Kuansing), Indragiri Hulu (Inhu), Dumai, dan Bengkalis, hal ini bisa dilihat dari aduan masing-masing kontestan yang masuk ke sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

”Untuk pilkada tahun ini ada peningkatan dalam aspek kontestasi, persaingan satu calon dengan lainnya terutama di Kuansing, Inhu, Dumai dan Bengkalis, kita merasakan ada upaya saling lapor di sana,"ujar Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan, Rabu (18/11/2020), melasir tribunpekanbaru.com.

Masing-masing calon di daerah ini menurut data di Bawaslu berlomba-lomba untuk saling melaporkan calon lain, menurut Rusidi hal.tersebut sah-sah saja asal bisa dibuktikan secara lengkap.

"Kasusnya meningkat di Inhu, Bengkalis, Kuansing dan Dumai itu, kontestasi nya saling berpacu melaporkan lawannya, silakan saja kalau lengkap syaratnya," ujar Rusidi.

Namun ada dua daerah yang menurut Bawaslu, Pilkadanya hampir tidak terlihat gejolak persaingan sama sekali, dua daerah itu di Rokan Hulu dan Rokan Hilir.

"Rohul dan Rohil agak adem apakah dari karakter calon namun yang jelas dari kasus yang kami tangani ada Dumai, Kuansing, Inhu dan Bengkalis yang terus meningkat," ujarnya.

Bawaslu sendiri mengakui banyak laporan yang masuk ke sentra Gakkumdu namun selalu bermasalah dalam proses pembuktian.

"Seperti di Kuansing ada dugaan money politics namun susah dibuktikan, karena butuh proses yang panjang untuk pembuktian, mulai kapan dibagikan siapa yang membagikan. Butuh pembuktian secara kerangka hukum," ujar Rusidi.

Biasanya juga, meskipun ada penetapan tersangka yang ditetapkan sebagai tersangka adalah orang perorangan, susah membuktikan lembaga dalam hal ini tim sukses.

"Sebagaimana di pasal money politics itu siapa yang menerima dan memberi, untuk pembuktian siapa otak dibalik itu susah, namun kami sudah melaksanakan proses dan verifikasi secara jelas setiap laporan yang masuk," ujar Rusidi Rusdan.

Adapun syarat utama untuk laporan pelanggaran Pilkada di Bawaslu adanya terlapor dan pelapor, Ada alat bukti baik itu berupa surat dan bukti nyata lain.

”Ada syarat formil dan materil seperti peristiwa pelaporan. Makanya kalau berpatokan pada UU Pilkada tidak semua laporan bisa dilanjutkan," demikian Rusidi Rusdan. ***

Editor:
Akham Sophian

wwwwww