Home > Berita > Dumai

Rebutan Sabu 50 Kg, Bandar Narkoba Dumai versus Medan Perang Pakai Senjata Api di Bukitkapur

Rebutan Sabu 50 Kg, Bandar Narkoba Dumai versus Medan Perang Pakai Senjata Api di Bukitkapur

Ilustrasi/INTERNET

Selasa, 17 November 2020 08:02 WIB

PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Dua jaringan narkoba dua provinsi bakutembak gara-gara memperebutkan 50 kilogram (kg) sabu-sabu dan 10 ribu ekstasi. Tim Polda Riau bersama Polresta Pekanbaru berhasil menangkap dua kelompok bandar narkoba yang perang memperebutkan sabu dan ekstasi. Polisi mengamankan 5 pucuk senjata api dengan 9 tersangka.

”Kita mendapatkan 9 tersangka para pelaku perang bandar narkoba. Ini ada dua kelompok yang sedang merebutkan narkoba yaitu sabu-sabu dan inex, seberat 50 kg (sabu) dan 10 ribu inex," kata Kapolda Riau Irjen Agung Setya Imam Effendi kepada wartawan, Senin (16/11/2020).

Agung menjelaskan awalnya pihaknya menangkap mobil Kijang Innova yang dibawa oleh kelompok bandar narkoba di Jl Yos Sudarso Pekanbaru. Ada 4 orang yang ditangkap pada 13 November lalu. Mereka adalah Heri alias Belong, Amat Prihadi alias Pras, Aryanto, dan Jasmeldi alias Medi. Barang bukti yang ditemukan dalam mobil tersebut sebanyak 5 pucuk senjata api rakitan.

”Saat diinterogasi, mereka ini sedang ditunggu rekannya di Jl Kubang Raya. Pada saat itu juga tersangka Jasmeldi melakukan percobaan perampasan terhadap senjata api rakitan yang anggota amankan sehingga dilakukan tindak tegas terukur pada kaki yang bersangkutan," kata Agung.

Dari penangkapan ini, selanjutnya dilakukan pengembangan untuk menangkap satu pelaku lainnya bernama Nyoto, yang juga memiliki senjata api. Selanjutnya polisi juga mengamankan 4 pelaku lainnya, yaitu Eka Sahputra, Ipan, Zulkifli, dan Haryono.

”Dari pengembangan kepemilikan senjata api ini, kemudian dapat menemukan fakta perang bandar narkoba di Dumai dan Pekanbaru, saudara Belong adalah salah satu dari kelompok bandar di Dumai. Yang kemudian kelompok Dumai, perang (dengan) bandar Medan. Bandar Dumai itu, saudara zul, Belong Nyoto dan Ipan cs. Bandar Dumai ini dalam perangnya mereka berebut 50 kg sabu-sabu dan 10 ribu ekstasinya, yang kita ditangkap sebelumnya atas penemuan 24 kg sabu yang ada di atas truk di Bukitkapur, Dumai beberapa waktu yang lalu," ungkap Agung, melansir detikcom.

Agung menjelaskan 24 kg sabu di atas truk sudah diamankan sebelumnya dari kelompok bandar narkoba Medan. Kelompok bandar narkoba Medan ini dikendalikan oleh Adi, seorang napi di Lapas Pekanbaru. Adi merekrut anggota Suryadi, untuk membeli truk yang di dalamnya ditemukan sabu 24 sabu yang dibawa Anas dan Bubun.

”Jadi awalnya, masuknya 50 kg sabu-sabu ke Dumai dengan 10 ribu ekstasi dimasukkan oleh kelompok Medan yang dikendalikan oleh saudara Adi. Kemudian kelompok Dumai, yaitu saudara Nyoto dan kawan-kawan, yang kemudian mengetahui ada barang masuk mereka mengambil alih dengan cara mengejar truk berjalan membawa sabu dan ekstasi, dengan menembakkan ke udara dengan senjata yang dia bawa,” papar Agung.

Perang antargeng narkoba ini, kata Agung, terjadi di kawasan Bukitkapur, Dumai, pada 26 September 2020. Dari hasil pengembangan, ternyata dua kelompok bandar narkoba itu saling berebut sabu dan ekstasi.

Sabu dan ekstasi yang awalnya dikuasai kelompok bandar Medan dirampas kelompok bandar Dumai. Sabu dan ekstasi itu kemudian diperjualbelikan. Tersisa barang bukti yang disita polisi sebanyak 3 kg dari kelompok bandar narkoba Dumai.

”Ini perebutan sabu-sabu dan inex atas dua kelompok bandar narkoba ini. Tentunya kita akan mengembangkan dan terus akan mengejar para pelaku kemanapun mereka akan berlari. Hari ini dan seterusnya kita akan mengembangkan ini. Kita mengetahui bahwa kelompok Medan juga dilindungi, dan dibantu oleh salah satu pelaku yang berprofesi sebagai lawyer. Tentu ini artinya, para bandar narkoba juga melindungi secara hukum dengan mempekerjakan para lawyer untuk bagian dari peredaran narkoba, dia juga melindungi diri dengan mempersenjatai. Kita akan terus melakukan pendalaman kasus ini," pungkas Agung. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Dumai, Hukrim
wwwwww