Ditampung karena Lontang-lantung di Perantauan, Pemuda Ini Malah Hamili Anak Pemilik Rumah

Ditampung karena Lontang-lantung di Perantauan, Pemuda Ini Malah Hamili Anak Pemilik Rumah

Ilustrasi/KOMPAS.com

Selasa, 17 November 2020 11:24 WIB

LAMPUNG, POTRETNEWS.com — Bukannya berterima kasih kepada orang yang tela menolongnya, seorang pemuda nekat menghamili anak gadis pemilik rumah tempatnya menginap saat merantau ke Tanggamus.

Warga Pekalongan, Jawa Tengah berinisial MZ (19) itu ditangkap oleh aparat Polres Tanggamus dengan tuduhan melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur berinisial PU (16) pelajar SMA warga Kecamatan Kota Agung Timur.

Kasat Reskrim Polres Tanggamus, AKP Edi Qorinas mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan laporan RD (45) yang merupakan ayah korban.

”Pelaku kita tangkap di salah rumah di Pekon Terbaya, Kota Agung pada Minggu, 15 November 2020 kemarin," kata Edi dalam keterangan pers, Senin (16/11/2020).

Ayah korban awalnya iba, bahkan dipinjami motor
Peristiwa ini berawal saat pelaku datang ke Tanggamus untuk mencari pekerjaan. Pelaku datang ke rumah korban yang sudah saling mengenal dari media sosial.

Ayah korban yang merasa iba dengan kondisi pelaku kemudian mempersilakan pelaku tinggal di rumahnya. "Ayah korban bahkan menganggap pelaku seperti anak sendiri, hingga meminjaminya motor dan tinggal di rumah," kata Edi, melansir Kompas.com.

Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pelaku, diketahui bahwa pelaku memang sengaja datang ke Tanggamus untuk bertemu dengan korban.

Kenal di medsos, mengaku sudah berkali-kali cabuli korban
Korban dengan pelaku sudah menjalin komunikasi secara intensif di media sosial. Pelaku kemudian datang ke rumah korban dan berpura-pura meminta tolong dicarikan pekerjaan. Ayah korban yang iba lalu mencarikan pelaku pekerjaan. ”Pelaku mengaku sudah berkali-kali mencabuli korban sejak April 2020,” sebut Edi.

Edi menambahkan, saat ini pelaku sedang ditahan di Mapolres Tanggamus. Pelaku dijerat dengan pasal 82 Jo pasal 76 E dan pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76 D UU Perlindungan Anak ancaman maksimal 15 tahun penjara. ***/Riau

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim
wwwwww