Home > Berita > Umum

Demi Buktikan Dirinya tak Bersetubuh, Pria Ini Ikut Aturan Hukum Adat dengan Pegang Besi Panas hingga Tangannya Melepuh

Demi Buktikan Dirinya tak Bersetubuh, Pria Ini Ikut Aturan Hukum Adat dengan Pegang Besi Panas hingga Tangannya Melepuh

Ilustrasi/INTERNET

Selasa, 17 November 2020 10:17 WIB

SIKKA, POTRETNEWS.com — Demi membuktikan Buktikan dirinya tak bersalah, pria ini nekat memegang besi panas. Akibatnya telapak tangannya melepuh dan terluka. Aksi nekatnya itu didorong oleh desakan untuk pembuktian pada sebuah ritual adat.

Jadi, mau tak mau ia harus mengikutinya dan melakukan sesuai adat termasuk memegang besi panas. Begini awal ceritanya

MA (29), warga Desa Baomekot, Kecamatan Hewokloang, Kabupaten Sikka, NTT, dihukum pegang besi panas untuk membuktikan benar atau salah, Sabtu (14/11/2020). Peristiwa itu disaksikan oleh seluruh warga setempat.

MA menceritakan, kejadian itu berawal dirinya dilaporkan oleh perempuan berinisial MYT (34) dengan tuduhan telah melakukan hubungan badan dengan yang bersangkutan pada, 12 Agustus 2020.

Kasus tersebut baru dilaporkan sekitar bulan Oktober 2020 dan ditangani oleh pihak lembaga adat dan Pemerintah Desa Baomekot.

Saat pertemuan dengan pihak lembaga adat dan lembaga Desa Baomekot, ia dengan tegas menyatakan tuduhan yang disampaikan oleh perempuan tersebut terhadapnya tidak benar. Kepada Lembaga Adat dan Pemerintah, dia menegaskan tidak pernah berhubungan badan dengan MYT.

Untuk itu, pihak lembaga adat dan lembaga Desa Baomekot mencari pembuktian kebenaran dengan menggelar sumpah adat. Sumpah adat tersebut yakni telapak tangannya harus ditempel dengan besi panas. Yang mana, apabila telapak tangannya terluka maka dinyatakan bersalah.

Apabila telapak tangannya tidak terluka dengan besi panas, maka dinyatakan benar dan yang bersangkutan tidak bersalah.

”Saya diminta untuk duduk di Kantor Desa Baomekot untuk membuktikan kebenaran itu. Saya lihat mereka bakar besi ukuran 10 sentimeter dengan tempurung. Setelah besi panas seperti bara api, mereka meminta saya untuk membuka telapak tangan. Besi panas itu langsung ditaruh di telapak tangan saya. Akibatnya telapak tangan saya terluka. Saya terpaksa menyerahkan tangan saya karena takut, habis warga banyak sekali di Kantor Desa Baomekot,” ungkap MA, kepada awak media, di Maumere, Senin (16/11/2020).

MA mengaku, usai telapak tangannya diletakan dengan besi panas, ia langsung pulang dan menuju ke puskesmas untuk mengobati tangan yang terluka.

Dirinya pernah mendatangi Polres Sikka untuk melaporkan kasus penganiayaan yang dialaminya itu. Namun, dari pihak Polres Sikka, meminta dirinya untuk melaporkan kasus ke Polsek Kewapante.

”Dari Polres meminta saya melaporkan kasus ini ke Polsek Kewapante. Katanya besok, Selasa (17/11/2020), pihak Polsek Kewapante akan memanggil semua pihak,” ungkap MA.

Akibat tangan terluka, dirinya tidak bisa melakukan aktivitas kerja sebagai sopir untuk menafkahi istri dan anaknya. ”Sekarang saya tidak bisa kerja untuk bawah mobil karena tangan saya terluka. Jadi, sekarang saya di rumah saja, sampai tunggu telapak tangan saya sembuh, baru kerja,” kata MA.

Kepala Desa Baomekot Laurensius Sai, membenarkan peristiwa itu. Laurensius menuturkan, apa yang dilakukan oleh lembaga adat dan lembaga Desa Baomekot sudah sesuai dengan prosesnya.

Dia menyebut, yang terjadi pada MA tidak masuk kategori penganiayaan karena MA disebut telah menandatangani surat pernyataan.

”Dihukum dengan besi panas itu yang bersangkutan yang mau. Dalam surat pernyataan yang bersangkutan yang menanggung risiko. Yang bersangkutan mau agar tangan ditaruh besi. Jadi tidak ada unsur paksa pihak manapun,” kata Laurensius kepada Kompas.com melalui sambungan telepon, Selasa (17/11/2020). ***/Riau

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Umum
wwwwww