Berstatus Tersangka di Kasus Suap Mafia Anggaran sejak 2019, Wali Kota Dumai Zulkifli AS Akhirnya Ditahan KPK

Berstatus Tersangka di Kasus Suap Mafia Anggaran sejak 2019, Wali Kota Dumai Zulkifli AS Akhirnya Ditahan KPK

Wali Kota Dumai, Riau, Zulkifli Adnan Singkah/INTERNET

Selasa, 17 November 2020 17:34 WIB

JAKARTA, POTRETNEWS.com — Sejak 2019 berstatus tersangka, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan Wali Kota Dumai, Riau, Zulkifli Adnan Singkah (ZAS) terkait kasus mafia anggaran untuk 20 hari ke depan.

"Untuk kepentingan penyidikan KPK akan melakukan penahanan kepada tersangka ZAS selama 20 terhitung sejak 17 November sampai 6 Desember 2020 di Rutan Cabang KPK Polres Metro Jakarta Timur," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta, Selasa (17/11/2020).

Melansir detikcom, Zulkifli ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap mantan pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo. Zulkifli juga disangkakan menerima gratifikasi.

Kasus pertama, Zulkifli diduga memberikan Rp 550 juta kepada Yaya untuk mengurus DAK pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kota Dumai. Sedangkan untuk perkara kedua, yaitu gratifikasi, Zulkifli diduga menerima gratifikasi berupa uang Rp 50 juta dan fasilitas kamar hotel di Jakarta.

Zulkifli disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b Pasal 13 Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan untuk perkara kedua, Zulkifli dijerat dengan Pasal 12 B atau Pasal 11 UU Tipokor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Bengkalis, Hukrim
wwwwww