Sejumlah Orang Mengaku Penerima Kuasa Leasing di Palembang ”Sandera” Mobil Afdhal Azmi Jambak saat Melintas di Riau

Sejumlah Orang Mengaku Penerima Kuasa <i>Leasing</i> di Palembang ”Sandera” Mobil Afdhal Azmi Jambak saat Melintas di Riau

Mobil BG 1477 PU (kiri) milik Afdhal yang ”disandera" di RM Ampera Lintau Kampar, oleh sejumlah orang yang mengaku diberi kuasa BFI Palembang.

Senin, 16 November 2020 09:20 WIB
Redaksi
PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Afdhal Azmi Jambak, warga Palembang, Sumatra Selatan mengaku telah melaporkan seseorang bernama Herto Situmorang dan kawan-kawannya ke Polsek Tambang, Polres Kampar, Riau. Herto disebut-sebut sebagai Direktur PT Putra Andestan Jaya, Pekanbaru. Alasan pria yang dikenal sebagai wartawan senior di Bumi Sriwijaya itu melapor ke polisi karena Herto diduga ”menyandera” mobil miliknya, Daihatsu Xenia BG 1477 PU di depan Rumah Makan Ampera Lintau, jalan Kubang Raya, Desa Taraibangun Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar selama hampir tiga jam. Menurut Afdhal, kejadiannya beberapa hari lalu.

Penyanderaan dilakukan dengan memalangkan dua mobil di depan dan belakang mobil milik Afdhal Azmi Jambak sehingga tidak bisa bergerak selama hampir tiga jam. Penyanderaan dilakukan oleh beberapa orang yang mengaku suruhan dari Herto Situmorang dengan memperlihatkan surat tugas dan surat kuasa yang menurut mereka dari PT BFI Finance.

Sebagai wartawan dan juga advokat Afdhal Azmi Jambak meminta dua orang yang mengaku ditugaskan Herto Situmorang menunjukkan identitas KTP atau SIM mereka. Tetapi keduanya tidak mau menunjukkan identitasnya.

Afdhal juga mempertanyakan surat kuasa yang diperlihatkan keduanya, karena diduga palsu. Karena tanda tangan pemberi kuasa hanya fotokopi bukan tanda tangan basah, surat kuasa tersebut tanpa kop surat PT. BFI Finance, tanpa stempel perusahaan dan tanpa meterai.

Afdhal Azmi Jambak menyampaikan Laporan Pengaduan ke Polsek Tambang, Polres Kampar, Polda Riau dengan nomor Lapdu/265/XI/2020/Riau/Res KPR/Sek Tbg. Laporan diterima sekitar pukul 19.00 WIB oleh Brigadir Polisi Kepala Nrp. 86050262. Surat Tanda Penerima Laporan Pengaduan adalah Ajun Inspektur Polisi Dua Wawan Sulistio. Pada Jumat 13 November 2020 tersebut, Afdhal Azmi Jambak diperiksa sebagai saksi oleh Bripka Rolly Aritama, S.Sos sampai hampir pukul 23.30 WIB.

”Saya sudah terangkan kepada penyidik pembantu dan meminta agar polisi memproses sesuai hukum yang berlaku. Selain melanggar pasal 368 KUHP juga perbuatan tidak menyenangkan, pasal 335 dan dikembangkan untuk selanjutnya pasal penggunaan surat palsu," kata Afdhal Azmi Jambak.

Kepada orang-orang yang tidak jelas identitasnya di Rumah Makan Ampera Lintau tersebut, Afdhal menolak berurusan. "Saya tidak mau berurusan dengan anda karena tidak ada identitas jelas dan surat kuasa ini patut diduga palsu. Tanpa kop surat, tanpa meterai dan tanda tangan pemberi kuasa bernama Elvis Presly Pakpahan beda dengan tanda tangan yang bersangkutan yang selama ini saya ketahui. Jadi saya tidak mau berurusan dengan kalian," tandas Afdhal Azmi Jambak kepada dua orang yang mengaku mendapat tugas dari Herto Situmorang melalui surat tugas tanggal 13 November 2020.

Selain dua orang tersebut ada sejumlah orang lagi bersama keduanya. Jumlah mereka yang bersama dua orang tersebut lebih dari sepuluh orang. Di dalam surat yang disebut surat tugas tersebut hanya satu orang penerima tugas yang menandatangani.

Kedua orang yang berbicara dengan Afdhal tersebut mengatakan mobil Daihatsu Xenia BG 1477 PU tersebut menunggak pembayaran angsuran kredit selama 7 bulan dan menanyakan kapan akan bayar.

Afdhal Azmi Jambak menjelaskan, urusan angsuran pinjaman itu adalah urusannya dengan pihak PT BFI Finance berkantor di KM 12 Palembang. Tidak ada urusan dengan mereka. Afdhal menjelaskan kepada mereka bahwa pada April 2020 telah mengajukan surat permohonan penundaan pembayaran angsuran dan peniadaan denda dan bunga selama enam bulan.

Surat permohonan Afdhal Azmi Jambak tersebut tidak pernah ditolak pihak PT BFI Finance Cabang Palembang. Oleh karena itu pada September 2020 Afdhal Azmi Jambak menyampaikan surat memenuhi komitmen untuk bayar angsuran dan menyerahkan uang Rp4 juta tetapi uang tersebut ditolak pihak PT BFI Finance Cabang Palembang. Pada bulan Oktober, Afdhal kembali menyerahkan surat dan meminta rekening untuk pembayaran angsuran.

”Saya justru akan selesaikan masalah pembayaran angsuran itu ke pihak PT BFI Finance Cabang Palembang. Tidak ada urusan dengan kalian," kata Afdhal. Sejumlah orang yang tidak mau menunjukkan identitas tersebut berkeras menyatakan mereka dapat kuasa dari perusahaan PT BFI Finance Cabang Palembang.

Namun, Afdhal menegaskan surat kuasa tersebut tidak asli. Tanda tangan pemberi kuasa beda dengan tanda tangan asli selama ini, tanpa kop surat, tanpa meterai dan tanpa stempel. Afdhal beranjak ke mobil dan akan berangkat, tiba-tiba kawanan tersebut memalangkan mobil Toyota Avanza B 1832 BRQ dan di belakang mobil Toyota Avanza BM 1255 NG dimana di pelat nomor mobil tersebut ada tulisan Keluarga Besar TNI AD.

Dengan pemalangan tersebut, maka mobil milik Afdhal Azmi Jambak tidak bisa maju mundur atau belok kiri atau kanan. Afdhal Azmi Jambak mengajak mereka ke kantor polisi terdekat. Tetapi tidak mau. Mereka mau ke Polda Riau ke Reskrimsus mengaku karena banyak orang mereka di Ditreskrimsus Polda Riau, Afdhal pun siap ke Polda Riau. Lantas, minta mobil mereka yang menyandera mobil milik Afdhal digeser agar bisa jalan ke Polda. Tetapi mereka tidak mau pula. Afdhal Azmi Jambak protes. Meminta agar mobil yang memalang kendaraannya dipindahkan, tetapi mereka minta tunggu pimpinannya datang.

Ketika seseorang yang mengaku bernama Herto Situmorang datang, Afdhal Azmi Jambak mempertanyakan ulah kawanan dan yang bersangkutan. Afdhal menegaskan tidak mau berurusan dengan yang bersangkutan dan kawan-kawan serta menyatakan urusannya adalah dengan PT BFI Finance Cabang Palembang.

"Saya berhak mengamankan unit mobil tersebut berdasarkan surat kuasa,” katanya. Dia menegaskan mengamankan dimaksud menarik atau mengambil mobil tersebut. Afdhal keberatan dan tegaskan surat kuasa tersebut diduga palsu dan tidak sah.

Saparudin Koto, wartawan yang juga Pemimpin Perusahaan Harian Metro Riau, yang datang ke lokasi juga menanyakan identitas mereka tetapi tidak satupun yang menunjukkan identitas mereka. Saparudin Koto yang juga Ketua Seksi Organisasi PWI Riau tersebut dan mengaku belajar jurnalistik pertama dengan Afdhal Azmi Jambak di Koran TRANSPARAN Palembang itu mempertanyakan ”penyanderaan” mobil milik Afdhal Azmi Jambak tersebut. Yang ditanya mengatakan tunggu pimpinannya. Siapa nama pimpinannya yang bersangkutan tidak mau menyebutkan.

Saparudin Koto, semula menjelaskan Afdhal bersama keluarganya baru saja bersilaturahmi ke rumahnya dan makan bersama. Orang-orang yang menyendera mobil tersebut tidak bisa menunjukkan Sertipikat Fidusia asli Mobil BG 1477 PU tersebut. Mereka juga tidak bisa menunjukkan sertifikasi perusahaan mereka. Afdhal Azmi Jambak meminta dengan hormat kepada penyidik di Polsek Tambang Polres Kampar Polda Riau memproses sesuai hukum yang berlaku. Termasuk dugaan penggunaan surat kuasa palsu.

Kawanan yang tidak mau menunjukan identitasnya tersebut baru menyingkirkan mobil yang digunakan menyandera mobil Xenia BG 1477 PU milik Afdhal Azmi Jambak setelah ada perwira polisi yang mengaku bernama Yanuardi dari Direktorat Reserse Umum (Resum) Polda Riau datang.

Ipda Yanuardi datang bersalaman dan berangkulan kelihatan akrab dengan Herto Situmorang dan kawan-kawan. Setelah itu, Ipda Yanuardi yang berpakaian preman menyuruh kawanan tersebut pergi.

Kepada Afdhal Azmi Jambak, Ipda Yanuardi menyarankan agar permasalahan sampai di situ saja dan lanjutkan perjalanan ke Palembang. Afdhal Azmi Jambak menjawab bahwa perlakuan kawanan tersebut sudah sangat merugikan dirinya dan keluarganya. Dia balik bertanya kepada Ipda Yanuardi bagaimana kalau penyanderaan tersebut menimpa yang bersangkutan atau keluarganya.

"Saya memahami. Terserah Bapak bila ingin melaporkan silakan," katanya seraya menambahkan Laporan bisa disampaikan ke Polda Riau atau ke Polsek Tambang Polres Kampar Polda Riau sesuai lokasi kejadian. Sebagai penegak hukum, Afdhal Azmi Jambak akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tambang Polres Kampar Polda Riau agar diproses sesuai hukum yang berlaku.

"Saya salut dan berterima kasih kepada Ipda Yanuardi yang dengan perintah lisannya, membuat kawanan yang diduga debt collector tersebut pergi," tambah Afdhal.

Di antara yang mendengar kejadian tersebut heran, mengapa petugas polisi tersebut tidak tindak tegas tersangka pelaku. "Mengapa kok kawanan tersebut tidak ditangkap oleh polisi di lokasi kejadian? Itu kan sudah tangkap tangan," kata seorang petugas di Polsek Tambang berkomentar. Afdhal Azmi Jambak menjawab tidak tahu. Mengapa perwira polisi tersebut tidak menangkap.

"Saya dan keluarga berterima kasih kepada Ipda Yanuardi sehingga bisa melaporkan kejadian tersebut secara resmi ke polisi. Ipda Yanuardi juga menjelaskan kawanan tersebut ada permasalahan di Polda Riau. Mereka berurusan dengan sang inspektur. Herto Situmorang selaku Direktur PT. Putra Andestan Jaya di dalam surat kuasa beralamat di Jalan Kelapa Perum Mentagor Indah Blok D nomor 12. Namun pada surat tugas alamat PT. Putra Andestan Jaya alamatnya disebutkan di Jalan Sepakat Perum Sepakat Regency I Tangkerang Timur, Tenayan Raya, Pekanbaru, Riau.

Atas kejadian penyanderaan dan percobaan pemerasan terhadap mobil miliknya dan dirinya, Afdhal Azmi Jambak akan mempertanyakan langsung kepada Elvis Presly Pakpahan. Jika benar yang bersangkutan berikan surat kuasa, maka akan dilaporkan ke polisi dan OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dan gugat perdata.

”Saya berharap polisi dimana pun berada taat dengan perintah Kapolri untuk menindak tegas debt collector dan premanisme yang meresahkan masyarakat. Moga saja aparat polisi di Polda Riau mau dan berani menindak tegas para pelaku agar tidak ada lagi yang meresahkan.

Sesuai Putusan MK, tidak boleh ada penarikan atau pengambilan mobil atau motor di jalanan oleh pihak mana pun. Penarikan mobil atau motor yang telat atau menunggak bayar kredit atau angsuran hanya bisa dilakukan setelah ada Putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap," kata Afdhal Azmi Jambak yang juga anggota Kongres Advokat Indonesia (KAI).

Afdhal Azmi Jambak juga sudah meminta arahan dari Aminuddin, SH, Ketua DPD KAI Sumsel. ”Laporkan dengan dugaan perampokan dan perbuatan tidak menyenangkan,” pungkas Afdhal Azmi Jambak menyitir pernyataan Aminuddin yang akrab dipanggil Amin Tras.

Terkait aksi ”penyanderaan” yang dilakukan sejumlah orang mengaku penerima kuasa PT BFI Finance Cabang Palembang, berita ini membutuhkan konfirmasi lebih lanjut dengan perusahaan leasing tersebut. ***

Kategori : Kampar, Pekanbaru, Hukrim
wwwwww