Home > Berita > Umum

Pedagang Sayur Asal Kampar Lakukan Penipuan di Temanggung Jateng, Uang Korban Rp35 Juta Dihabiskan di Tempat Prostitusi

Pedagang Sayur Asal Kampar Lakukan Penipuan di Temanggung Jateng, Uang Korban Rp35 Juta Dihabiskan di Tempat Prostitusi

Ilustrasi/INTERNET

Minggu, 15 November 2020 19:20 WIB

TEMANGGUNG, POTRETNEWS.com — Jauh-jauh merantau dari pulau Sumatra, seorang pria justru berurusan dengan hukum di pulau Jawa. Warga asal Siak Hulu Kampar, Riau ini diduga melarikan uang puluhan juta rupiah milik wanita bernama Sri Mulyani, warga Kemloko, Kranggan, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah (Jateng).

Pria pedagang sayur tersebut, Artamto (45), mengelabui korbannya dengan mengaku bisa menggandakan uang. Peristiwa itu mengakibatkan korban kehilangan uang senilai Rp 51 juta. Kini, Artamto telah dibekuk jajaran Satreskrim Polres Temanggung.

Kepada pihak kepolisian, Artamto mengaku bahwa dirinya mengiming-imingi uang dalam jumlah banyak dalam waktu sekejap kepada korban. Penjual sayur itu mengaku bertemu dengan korban di Semarang.

Artamto pun mengaku sempat berbincang kepada korban dan mengetahui kebutuhan korban agar mendapatkan uang banyak untuk memasang susuk. Ia pun mencoba menawarkan iming-iming uang yang bisa digandakan dengan cara ghaib kepada korban.

"Sebenarnya saya juga tidak percaya dengan penarikan uang gaib, tetapi karena ada saja warga yang percaya sehingga saya manfaatkan untuk mendapatkan uang," terangnya di Mapolres Temanggung, Kamis (12/11/2020), melansir tribunnews.com.

Dari korban, Artamto berhasil mendapatkan uang asli Rp 51 juta. Senilai Rp 35 juta ia gunakan untuk foya-foya di tempat prostitusi, sedangkan sisanya dibagikan ke teman-temannya.

Kapolres Temanggung AKBP Benny Setyowadi mengungkapkan, korban terpikat untuk mendapatkan uang miliaran rupiah dari pelaku dengan waktu singkat.

Bahkan, korban bersedia menyetorkan uang asli senilai Rp51 juta yang akan digunakan pelaku sebagi media penarikan uang. "Korban menyerahkan uang akad total Rp16 juta, dan sisanya Rp 35 juta." "Uang tersebuat diserahkan secara bertahap baik tunai maupun transfer bank," ungkapnya.

Kasat Reskrim Polres Temanggung, AKP Ni Made Srinitri menambahkan, setelah mendapat uang dari korban, pelaku melakukan ritual tertentu untuk menarik uang gaib guna mengelabuhi korban.

Satu hari setelah ritual, sudah tersedia lembaran uang pecahan Rp100.000 dan Rp50.000 di dalam bungkusan mori yang digunakan untuk ritual. Uang palsu tersebut diberikan kepada korban sebagaimana janjinya saat memulai kesepakatan.

"Namun begitu dicek ternyata uang tersebut merupakan uang mainan sehingga korban segera melapor ke polisi," katanya.

Dari hasil kasus ini, Satreskrim Polres Temanggung mengamankan sejumlah barang bukti merupakan 3 lembar kain mori warna putih, 606 lembar uang mainan pecahan Rp100.000, 300 lembar uang mainan pecahan Rp 50.000, bukti transfer, satu keris terbungkus kain mori putih, satu piring berisi bunga setaman, satu karpet biru motif gambar ikan dan telepon seluler.

"Tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara," tegasnya. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Umum, Kampar
wwwwww