Lima Hari Menginap bersama Ayah karena Rindu Lama tak Bersua akibat Bercerai dengan Ibu, Gadis Ini Justru Ditiduri di Malam Terakhir

Lima Hari Menginap bersama Ayah karena Rindu Lama tak Bersua akibat Bercerai dengan Ibu, Gadis Ini Justru Ditiduri di Malam Terakhir

Ilustrasi/INTERNET

Kamis, 12 November 2020 16:41 WIB
TEGAL, POTRETNEWS.com — Kalimat bijak ”harapan tidak selamanya sesuai dengan kenyataan” ada benarnya. Fakta itu dialami remaja 16 tahun ini. Kangen dengan sosok sang ayah karena sudah lama tak bertemu, dia justru menjadi korban pemerkosaan. Parahnya, pelakunya ayah kandung sendiri sosok orang yang dirindukan oleh korban. Korban rindu sosok ayahnya yang sudah lama tak bertemu karena kedua orang tuanya sudah bercerai. Namun bukan perlakukan yang diharapkan ia dapatkan. Justru masa depannya yang dibikin hancur

Begini cari lengkapnya
Perlakuan biadab dilakukan Suwardi (52) warga Desa Luwijawa, Kecamatan Jatinegara, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah yang tega mencabuli anak kandungnya sendiri.

Tindakan itu dilakukan terhadap anak gadisnya yang masih berusia 16 tahun yang justru telah terpisah selama bertahun-tahun karena perceraian kedua orang tuanya. Anaknya selama ini tinggal bersama ibunya.

Kapolres Tegal AKBP Muhammad Iqbal Simatupang mengatakan, peristiwa bermula saat korban menginap di rumah pelaku karena kangen terhadap sosok ayahnya. ”Hingga pada akhir Oktober 2020 lalu korban menginap di rumah pelaku selama lima hari," kata Iqbal, saat konferensi pers di Mapolres Tegal, Rabu (11/11/2020).

Iqbal mengatakan, sejak hari pertama hingga hari keempat tidak ada hal yang aneh. Namun, pada malam kelima, sekitar pukul 03.00 WIB, pelaku langsung masuk ke kamar korban dan memaksanya melakukan hubungan layaknya suami istri.

”Jadi saat tertidur, korban tiba-tiba bangun karena dipeluk pelaku dari belakang dan memaksanya untuk berhubungan badan,” terangnya, melansir tribunnews.com.

Karena ketakutan di bawah tekanan hingga tak berdaya, korban akhirnya menuruti kehendak pelaku. Setelah melakukan perbuatannya, pelaku menjanjikan akan membelikan sepeda motor. Dengan syarat, peristiwa itu tidak diceritakan ke siapa pun termasuk ibunya.

Setelah pulang ke rumah ibunya, korban kemudian menceritakan peristiwa yang baru saja dialaminya, hingga akhirnya melapor ke kepolisian. Pelaku Suwardi sendiri mengaku khilaf karena telah menyetubuhi darah dagingnya sendiri.

Meski demikian, ia mengaku saat itu tak bisa menahan nafsunya karena sudah cukup lama menduda. ”Saya ingat itu anak saya. Tapi bagimana ya? Karena sudah terlalu ingin," kata dia.

Pelaku dijerat Pasal 81 ayat (2) atau (3) juncto Pasal 76D Undang-undang No. 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda Rp5 miliar. ***/Riau

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim
wwwwww