Kejar Target PAD dari Sektor Pajak, Bapenda Kabupaten Bengkalis Terapkan dan Optimalisasi Simanjapadu

Kejar Target PAD dari Sektor Pajak, Bapenda Kabupaten Bengkalis Terapkan dan Optimalisasi Simanjapadu

Kantor Bapenda Kabupaten Bengkalis/ISTIMEWA

Kamis, 12 November 2020 13:28 WIB
Advertorial

BENGKALIS, POTRETNEWS.com — Dalam upaya mendapatkan target perolehan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2020 dari sektor pajak, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bengkalis terapkan dan optimalkan Sistem Informasi Manajemen Pajak Terpadu (Simanjapadu) PBB-P2 (Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan).

Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Bapenda, Oki Farhadinata menjelaskan, Simanjapadu adalah sistem yang disiapkan untuk menjawab Kebutuhan masyarakat terhadap ketersediaan dan kemudahan akses informasi dengan data-data PBB yang cepat, tepat dan akurat khususnya yang menyangkut informasi PBB.

Dengan kemudahan akses terhadap informasi-informasi PBB, imbuh Oki, dapat berkorelasi terhadap penerimaan di sektor PBB, karena WP (wajib pajak) dapat dengan mudah mengetahui data tagihan PBB sehingga mempercepat proses pembayarannya, tanpa harus menunggu SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) terlebih dahulu.

https://www.potretnews.com/assets/imgbank/12112020/potretnewscom_vxfsn_1999.jpgKepala UPT Bapenda Bengkalis, Oki Farhadinata/ISTIMEWA

Kepala Bidang (Kabid) Penagihan dan Keberatan Bapenda, Syahruddin menambahkan, Simanjapadu ini semacam e-SPTPD (elektronik-Surat Pemberitahuan Pajak Daerah) online artinya kita memberikan kemudahan kepada masyarakat atau wajib pajak dalam proses pelaporan dan pembayaran pajak mereka selaku wajib pajak.

”Proses ini kan sistemnya untuk self assessment, system self assessment ini kan wajib pajak lapor, wajib pajak bayar, wajib pajak hitung. Simanjapadu memberikan kemudahan bagaimana wajib pajak itu tidak bertatap muka lagi dengan petugas, dia bisa mengakses pelaporan dan pembayaran di kantor dan sebagainya,” kata dia.

Lebih lanjut dikemukakan, Wajib Pajak juga bisa melakukan pembayaran melalui mobile banking, buka lapak, e-commerce, e-channel dan sebagainya karena kita sudah lakukan kerja sama dengan pihak Bank Riau Kepri maupun BNI.

”Ketika wajib pajak ini, lapor, bayar sendiri, cetak sendiri, dia bisa mengakses langsung melakukan pelaporan dan pembayaran. Untuk taxpayers, e-SPTP Online-nya, akan kami telusuri terus untuk mengetahui wajib pajak yang potensi, mungkin restoran-restoran contohnya Vanholand, KFC dan sebagainya. Termasuk juga taxpayers hotel-hotel potensi yang menjadi target kami. Sedangkan penginapan dan wisma masih tahap sosialisasi,” paparnya.

Adapun kemudahan Simanjapadu, ucap Syahruddin lagi, adalah bagaimana pemberian pelayanan ini memudahkan masyarakat selaku wajib pajak dalam melakukan kewajibannya membayar pajaknya, juga untuk menghindari terjadinya kebocoran-kebocoran apakah disengaja oleh wajib pajak ataupun dilakukan petugas-petugas yang melaksanakan tugas.

Dengan adanya sistem konvensional menjadi elektronik ini sangat penting karena mendukung peningkatan perolehan khususnya pajak daerah. Itulah di antara manfaat dari taxpayers atau Simanjapadu ini.

”Simanjapadu sudah kita terapkan sejak akhir tahun 2019 kemarin, sudah berjalan. Kondisinya sekarang ada yang sudah kita lakukan sosialisasi kepada 30-an pihak perhotelan dan restoran dalam penggunaan taxpayers Simanjapadu ini,” tuturnya.

https://www.potretnews.com/assets/imgbank/12112020/potretnewscom_dfvg6_1998.jpgKepala Bidang Penagihan dan Keberatan Bapenda Bengkalis, Syahruddin/ISTIMEWA

Dalam penerapan Simanjapadu ke depannya, Bapenda Bengkalis mengharapkan kepada seluruh wajib pajak yang potensi baik perhotelan dan restoran untuk menggunakan taxpayers. Dan restoran-restoran yang besar juga menggunakan taxpayers karena sangat membantu wajib pajak dalam melakukan pelaporan dan pembayaran pajak karena jika dilakukan secara tatap muka, membuat rentang kendali yang memakan waktu yang cukup lama tapi dengan adanya Simanjapadu ini mudah-mudahan sebentar saja melakukan pelaporan dan pembayaran pajak daerah.

Walau begitu, Syahruddin mengakui adanya kendala dalam optimalisasi pajak daerah. Satu sisi mungkin terkait dengan pelaporan dan pembayaran. Salah satu sistem elektronik e-payment pembayaran, kami mengharapkan yang sudah bekerjasama dengan pihak bank, mungkin lebih kami intenskan proses pembayarannya karena sifat pembayarannya secara kliring atau transfer dari BCA ke Bank Riau Kepri ini di sistem kami belum begitu terpantau.

”Ke depannya kami akan lebih intens berkoordinasi dengan pihak Bank Riau Kepri, bank kemitraan lainya terkait dengan ketika ada kliring atau transfer dari bank lain ke Bank Riau Kepri atau Kasda, langsung tercantum perusahaan mana selaku wajib pajaknya yang menyetor dan berapa jumlahnya,” katanya.

Selanjutnya, ungkap dia, terkait dengan hambatan di lapangan, kadang-kadang sistem ini perlu sosialisasi yang intens. Jadi kami mengharapkan juga kepada pihak asosiasi apakah perhotelan, restoran dan sebagainya ikut mendukung juga karena perusahaan-perusahaan perhotelan dan restoran di bawah PHRI jadi kita harus saling bekerja sama.

Selain itu, Bapenda mengharapkan asosiasi mengimbau pengusaha-pengusaha yang masuk anggota asosiasinya untuk lebih aktif menggunakan sistem online secara elektronik tadi. Kerja sama ini memang kita intens berkoordinasi tapi ada sebagian wajib pajak dalam suatu wadah organisasi kadang-kadang kurang tanggapan atau kurang menerima sosialisasi terhadap hal ini.

Kemarin, lanjut dia, kami juga berkoodinasi dengan beberapa pihak diantaranya PHBI Bengkalis. Awal 2020 dan tahun 2019 kemarin kita juga melakukan sosialisasi terhadap penggunaan sistem ini. Kami informasikan kembali terkait dengan alat-alat perekam data usaha tapping box atau CRO yang sudah kami pasang di kedai kopi, perhotelan, itu sangat mendukung.

”Sama-sama kita melakukan pengawasan terhadap itu. Kita juga berharap dan menghimbau kepada pemilik usaha agar alat (CRO) tadi dioptimalkan penggunaannya kepada setiap konsumen atau pengunjung yang melakukan transaksi pembayaran,” harapnya.

https://www.potretnews.com/assets/imgbank/12112020/potretnewscom_8kb2d_2000.jpgKantor UPT Pelayanan PBB Perdesaan dan Perkotaan Bapenda Bengkalis/ISTIMEWA

Syahruddin menyebut, alat ini sudah terpasang di empat kecamatan, 4 unit di Kecamatan Bukitbatu, 58 unit di Bengkalis. Jumlah unitnya ada 112 unit yang telah kita lakukan pemasangan yang selebihnya di Batin Solapan dan Kecamatan Mandau.

Ke depannya juga kami berharap kepada pemilik usaha untuk melakukan penggunaan alat itu secara optimal. Terkait dengan target penagihan kita di tahun 2020 khusus sektor pajak daerah sebesar Rp60,5 miliar. Karena kondisi wabah Covid-19, kami melakukan penurunan karena pengusaha juga pemilik usaha meminta relaksasi atau stimulus kepada pemerintah daerah.

Terkait dengan itu, sambung Syahruddin, kami melakukan upaya penghapusan denda pajak PBB pada umumnya, tanggal 2-30 September 2020 dan akan diperpanjang lagi sampai 23 Desember 2020 yang akan datang. Untuk pencapaian target pula, sampai saat ini telah lebih 87% dari 12 jenis pajak. Dan untuk restoran kita sudah over target, 110%, karena memang targetnya sedikit kecil jadi over target.

Upaya-upaya yang kami khususnya di bidang penagihan lakukan adalah menjelang dua bulan di akhir tahun ini, kemarin melakukan penagihan dan pemeriksaan terhadap WP yang artinya tingkat kepatuhannya kurang. Kita lakukan upaya-upaya terhadap penagihan pajak terhutang.

”Jadi kondisi ini kami lakukan bagaimana ketaatan dan kesadaran wajib pajak itu melakukan kewajibannya dalam membayar pajaknya dengan tepat waktu dan tepat jumlahnya. Bagi masyarakat Kabupaten Bengkalis yang membutuhkan informasi, dapat mengunjungi website https://simanjapadu.bengkaliskab.go.id,” pungkas Syahruddin. (adv)

wwwwww