Tersandung Suap DAK APBN-P 2017 dan 2018, KPK Tetapkan Bupati Labura Sumut Khairuddin Syah ”Buyung” Sitorus sebagai Tersangka
![]() |
Kolase Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dan Bupati Labuhanbatu Utara Khairuddin Syah Sitorus alias Buyung/INTERNET |
JAKARTA, POTRETNEWS.com — Pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) Sumatra Utara (Sumut) menyeret sang bupati, Khairuddin Syah Sitorus. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan pria yang akrab disapa Buyung itu sebagai tersangka.
Selain Khairuddin, KPK juga menetapkan mantan Wakil Bendahara Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Puji Suhartono sebagai tersangka dalam kasus ini.”Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke penyidikan pada tanggal 17 April 2020 dan menetapkan tersangka KSS (Khairuddin), PJH (Puji Suhartono)," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam konferensi pers, Selasa (10/11/2020).Lili menuturkan, Khairuddin diduga memberi suap senilai total 290.000 dollar Singapura untuk mengurus DAK pada APBN 2018 untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara.Suap tersebut diberikan melalui Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Pemkab Labuhanbatu Utara Agusman Sinaga kepada mantan Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo dan mantan Kepala Seksi Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik pada Ditjen Perimbangan Keuangan pada Kemenkeu Rifa Surya.Akham Sophian

























