Bupati Nonaktif Bengkalis Amril Mukminin Divonis 6 Tahun Penjara

Bupati Nonaktif Bengkalis Amril Mukminin Divonis 6 Tahun Penjara

Bupati (nonaktif) Bengkalis Amril Mukminin (baju putih)/LIPUTAN6.com

Senin, 09 November 2020 21:34 WIB

PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Orang nomor satu di Kabupaten Bengkalis, Riau Amril Mukminin terdakwa kasus suap proyek jalan divonis enam tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (9/11/2020).

Vonis itu sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang meminta hakim menghukum terdakwa enam tahun penjara.

"Berdasarkan keterangan dan bukti selama persidangan, terdakwa Amril Mukminin terbukti melakukan korupsi dan memvonis terdakwa dengan 6 tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru, Lilin Herlina, Senin (9/11/2020).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 12 Huruf a Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Tahun 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Sidang digelar secara virtual.

Dalam dakwaan, Amril terbukti menerima uang suap dalam proyek jalan Duri-Sei Pakning, Bengkalis dari PT Citra Gading Asritama (CGA) senilai Rp5,2 miliar. Majelis hakim menilai, terdakwa sebagai panutan malah tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi.

Selain itu, terdakwa yang telah dinonaktifkan sebagai bupati, juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp500 juta atau bisa diganti kurungan 6 bulan penjara.

Mejelis hakim juga mencabut hak politik, politisi Golkar ini selama tiga tahun. Uang suap tersebut diduga mengalir ke rekening istri Amril yakni Kasmarni yang saat itu menjabat Camat Mandau, Bengkalis.

Karmarni sempat akan dihadirkan di persisangan, namun batal. Kasmarni saat ini merupakan salah satu calon Bupati Bengkalis.

Menyikapi putusan majelis hakim tersebut, jaksa KPK akan mengajukan banding. Jaksa berlasan ada beberapa hal yang tidak terpenuhi oleh hakim. "Kita menyatakan banding ya mulia," ucap Jaksa KPK, Takdir Suhan, melansir okezone.com. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim, Bengkalis
wwwwww