Dua dari Empat Istrinya Disuruh Edarkan Narkoba, Pria di Kepulauan Meranti Kabur ke Arah Hutan saat Akan Ditangkap

Dua dari Empat Istrinya Disuruh Edarkan Narkoba, Pria di Kepulauan Meranti Kabur ke Arah Hutan saat Akan Ditangkap

Dua perempuan yakni MM (29) dan IT (22) ditangkap Polres Kepulauan Meranti, setelah kedapatan mengedar narkoba. Selain itu, RM (25) sang adik dan tetangga MW, berinisial NP (26) juga ditangkap polisi/TRIBUNNEWS.com

Minggu, 08 November 2020 09:31 WIB

MERANTI, POTRETNEWS.com — Bukannya menjadi kepala keluarga yang bertanggung jawab dan patut diteladani, seorang suami di Kepulauan Meranti, Riau, justru menjadikan istri-istrinya menjalankan bisnis yang bertentangan dengan hukum.

Walhasil, dua perempuan yakni MM (29) dan IT (22) ditangkap Polres Kepulauan Meranti, setelah kedapatan mengedar narkoba. Keduanya merupakan istri kedua dan keempat pengedar narkoba bernisial MW.

Selain itu, RM (25) sang adik dan tetangga MW, berinisial NP (26) juga ditangkap polisi. Namun pria asal Riau ini melarikan diri ke hutan saat akan ditangkap oleh anggota Polres Kepulauan Meranti pada Selasa (3/11/2020) malam

Empat ibu rumah tangga tersebut dimanfaatkan oleh MW untuk ikut mengedarkan sabu.

”MM adalah istri kedua MW, dan IT istri keempatnya. Pelaku menjadikan dua istrinya ini sebagai pengedar narkotika jenis sabu," jelas Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito, Jumat (6/11/2020).

Eko menjelaskan kasus tersebut terungkap saat petugas mendapatkan informasi jika salah rumah di Jalan Mahmud di Kepulauan Meranti sering dijadikan tempat transaksi sabu.

Polisi kemudian menggerebek rumah tersebut. MW alias Parok kemudian melarikan diri. Saat penangkapan, istri kedua pelaku, MM sempat berusaha untuk menghilangkan barang bukti dengan membuangnya ke luar rumah.

Di rumah tersebut, polisi menemukan enam paket yang diduga jenis sabu. "Ketika dilakukan penggeledahan badan, yang disaksikan oleh Ketua RT setempat, tim berhasil menemukan enam paket diduga narkotika jenis sabu," kata Eko. Total barang bukti sabu disita petugas seberat 12,69 gram.

Selain itu, barang bukti satu buah alat hisap (bong), satu buah sumbu kompor rakitan, dua buah pipet, satu buah korek api, satu buah dan tiga unit handphone.

Menurut pengakuan empat tersangka, barang tersebut adalah milik MW dan mereka diminta untuk membantu menjua barang haram tersebut.

"Sangat kita sayangkan saat ini narkotika sudah menyentuh para perempuan yang direkrut untuk mengedarkan narkoba,” kata Eko, melansir kompas.com. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim, Meranti
wwwwww