Gara-gara Robohkan Tembok Sekolah, Empat Bersaudara dalam Satu Keluarga di Pekanbaru Berurusan dengan Hukum

Gara-gara Robohkan Tembok Sekolah, Empat Bersaudara dalam Satu Keluarga di Pekanbaru Berurusan dengan Hukum

Ilustrasi/INTERNET

Sabtu, 07 November 2020 17:39 WIB

PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Aksi makin hakim sendiri masih sering terjadi di masyarakat kita. Sebanyak empat bersaudara harus berurusan dengan aparat Polresta Pekanbaru, Riau. Keempat pelaku, yaitu AL, EK, RY, dan AM, saat ini telah ditetapkan jadi tersangka oleh polisi.

Mereka ditangkap saat merusak tembok sebuah sekolah di Jalan Cemara Indah, Kelurahan Tangkerang Timur, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru, Sabtu (31/10/2020).

"Keempat tersangka ini masih satu keluarga. Mereka secara bersama-sama merobohkan bangunan tembok SD Taruna Islam," kata Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya, kepada wartawan saat konferensi pers di Mapolresta Pekanbaru, Jumat (6/11/2020), dikutip dari Kompas.com.

Klaim Tanah Keluarga
Dari hasil pemeriksaan, keempat tersangka mengklaim bahwa gedung sekolah itu berdiri di tanah milik keluarga mereka. Lalu, para tersangka nekat merobohkan sebagian tembok sekolah dengan menggunakan palu.

"Dan ternyata, sebelum anggota datang ke lokasi kejadian, para tersangka masih melakukan perusakan. Untuk itu mereka langsung ditangkap dan dibawa ke Polresta Pekanbaru untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Nandang.

Penjaga Sekolah Dianiaya
Menurut keterangan sejumlah saksi, akibat aksi nekat para tersangka, sebagian tembok sekolah rusak. Para tersangka juga disebut melakukan penganiayaan kepada penjaga sekolah.

Saat ini, para tersangka telah diamankan dan petugas menyita barang bukti satu buah palu, dan beberapa material bangunan tembok sekolah yang dirobohkan. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim, Pekanbaru
wwwwww
www.amsi.or.id