Mantan Camat Tenayanraya Pekanbaru Resmi Sandang Status Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana PMBRW

Mantan Camat Tenayanraya Pekanbaru Resmi Sandang Status Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana PMBRW

Ilustrasi/INTERNET

Kamis, 05 November 2020 08:16 WIB

PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Setelah melakukan pengembangan dalam penyidikan, jaksa penyidik Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pekanbaru menetapkan satu tersangka kasus korupsi dana kegiatan Program Masyarakat Berbasis Rukun Warga (PMBRW) dan dana kelurahan di Kecamatan Tenayanraya.

Dia adalah Abdimas Syahfitra, yang tak lain merupakan mantan Camat Tenayanraya. Dia dinilai sebagai orang yang bertanggungjawab dalam dugaan korupsi kegiatan senilai Rp1 miliar lebih tersebut.

”Hari ini kami telah melakukan ekspos perkara dugaan korupsi dana PMBRW dan dana kelurahan di Kecamatan Tenayan Raya. Kita sudah sampai pada kesimpulan, kita menetapkan AS (Abdimas Syahfitra, red) sebagai tersangka," kata Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Kejari Pekanbaru, Yunius Zega, Rabu (4/11/2020), melansir tribunnews.com.

Lanjut Zega, sebelumnya pihaknya sudah memeriksa sejumlah orang di Kecamatan Tenayanraya tersebut. Seperti lurah, pendamping, narasumber, peserta dan stake holder lain yang terkait dengan kegiatan bermasalah tersebut.

Ditegaskan kasi pidsus, tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah dirubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. ”Untuk ancaman hukumannya 20 tahun penjara," bebernya.

Disebutkan mantan Kasi Pidum Kejari Dumai ini lagi, adapun modus perbuatan tersangka, dia diduga melakukan manipulasi data untuk pencairan dana kegiatan PMBRW senilai Rp366 juta dana kelurahan sekitar Rp655 juta.

Abdimas menyuruh orang untuk mencairkan, lalu dialah yang mengelola langsung keuangan tersebut. Dana itu dipakai untuk pelaksanaan sejumlah kegiatan, seperti pelatihan dan pengelolaan sampah, pelatihan daur ulang sampah serta pelatihan peternakanan itu.

”Harusnya hal tersebut bukan dia yang mengelola, akan tetapi dikelola oleh satker masing-masing. Tapi karena dia punya otoritas, hal itu ia lakukan dan ia paksakan," terangnya.

”Kegiatan itu hanya setengah (tidak sepenuhnya terealisasi), tapi dalam laporannya pelaksanaan kegiatan dibuat selesai," tambah Zega.

Ia menuturkan, penyidik sebenarnya sudah mendapatkan nilai kerugian keuangan negara. Namun agar lebih valid dan bisa jadi bahan pembuktian di persidangan, maka jaksa akan meminta ahli auditor untuk melakukan pemeriksaan kerugian keuangan negara.

Zega membeberkan, pihaknya saat ini masih berupaya merampungkan berkas perkara tersangka. Salah satunya dengan melakukan pemeriksaan saksi-saksi. "Kami tengah merampungkan proses penyidikan. Sampai saat ini saksi yang sudah diperiksa ada di 20 sampai 30 orang," ungkap Zega.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Abdimas sendiri sudah pernah diperiksa oleh tim jaksa penyidik. Saat itu ia masih berstatus sebagai saksi. Terkait pengusutan perkara ini, tim jaksa penyidik juga sudah melakukan upaya penggeledahan di Kantor Camat Tenayan Raya, Kamis (3/9/2020) lalu.

Dari penggeledahan yang berlangsung selama lebih kurang 3 jam, terhitung mulai pukul 11.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB, jaksa menyita sejumlah dokumen. Seluruhnya dimasukkan ke dalam sebuah box kontainer, dan dibawa ke Kantor Kejari Pekanbaru.

Setelah penggeledahan, tim penyidik memilah atau menyaring dokumen-dokumen tersebut, untuk kemudian didalami lebih lanjut. Kegiatan yang terindikasi terdapat penyimpangan itu, bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pekanbaru Tahun Anggaran (TA) 2019. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim, Pekanbaru
wwwwww