Pemuda 26 Tahun di Pekanbaru Ditangkap Polisi atas Laporan Ayahnya 9 Bulan Lalu

Pemuda 26 Tahun di Pekanbaru Ditangkap Polisi atas Laporan Ayahnya 9 Bulan Lalu

Tersangka MPS alias Putra/KOMPAS.com

Rabu, 04 November 2020 16:46 WIB

PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Meski sudah dewasa, kelakuan MPS alias Putra tak patut dicontoh. Pasalnya, pemuda 26 tahun warga Jalan Suka Karya, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru, Riau, nekat mencuri satu unit mobil milik ayah kandungnya.

Tersangka pencurian dalam keluarga ini ditangkap Polsek Bukitraya di Pekanbaru setelah mendapat laporan dari korban bernama Z Henofi Yanson (74).

”Tersangka MPS mencuri mobil bapaknya pada hari Rabu 5 Februari 2020 lalu kira-kira pukul 17.30 WIB. Kasus itu dilaporkan korban ke Polsek Bukitraya dua hari setelah kejadian," kata Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya, Rabu (4/11/2020).

Sementara tersangka, sambung dia, ditangkap pada Ahad (1/11/2020) kira-kira pukul 03.30 WIB di Jalan Perhubungan, Kelurahan Maharatu, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru. Tersangka ditangkap dengan barang bukti satu lembar STNK dan satu buku BPKB. Berdasarkan hasil pemeriksaan, Nandang mengungkapkan, tersangka sudah menggadaikan mobil milik ayahnya. ”Tersangka menggadaikan mobil Rp 20 juta di wilayah Sumatera Barat," ungkap Nandang, melansir Kompas.com.

Lebih lanjut, Nandang menjelaskan, tersangka awalnya mengambil satu unit mobil di showroom mobil milik ayahnya di Jalan Arifin Achmad, Kelurahan Sidomulyo Timur, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru.

Setelah itu, karyawan di showroom menelepon korban bahwa satu unit mobil jenis Avanza dibawa oleh MPS, anak kandung korban. Padahal, mobil tersebut untuk dijual oleh bapaknya. Atas kejadian itu, sang ayah merasa rugi dan melaporkan anaknya ke Polsek Bukitraya.

Tersangka MPS ditangkap sembilan bulan setelah ayahnya membuat laporan resmi ke kepolisian. "Saat ini tersangka sudah ditahan di Polsek Bukitraya untuk diproses secara hukum," ujar Nandang. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim, Pekanbaru
wwwwww