Dua Anak Buah Wali Kota Dumai Zulkifli AS yang Pernah Menjabat Kadis Dipanggil KPK
![]() |
Ilustrasi/INTERNET |
JAKARTA, POTRETNEWS.com — Penyidikan kasus suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Dumai dalam APBN-P Tahun 2017 dan APBN 2018, terus berjalan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Selasa memanggil dua mantan kepala dinas Pemkot Dumai, Riau, sebagai saksi.
Dua saksi, yakni mantan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Dumai Hendri Sandra dan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Dumai Mohamad Syahminan.”Keduanya dipanggil untuk tersangka ZAS (Zulkifli Adnan Singkah/Wali Kota Dumai) terkait dengan tindak pidana korupsi suap pengurusan Dana Alokasi Khusus Kota Dumai dalam APBN-P Tahun 2017 dan APBN 2018,” ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (3/11/2020), melansir indopos.KPK juga memanggil lima saksi lainnya untuk tersangka Zulkifli, yaitu PNS Kota Dumai Ali Ibnu Amar, PNS atau Anggota Kelompok Kerja Kota Dumai Richie Kurniawan, ibu rumah tangga Rahmayani, wiraswasta dari CV Putra Yanda Kimlan Antoni, dan Rian Dwi Alfaroq dari unsur swasta.KPK menjadwalkan pemeriksaan tujuh saksi tersebut di Gedung Polda Riau, Pekanbaru. KPK pada 3 Mei 2019 telah mengumumkan Zulkifli sebagai tersangka dalam dua perkara, yaitu tindak pidana korupsi terkait DAK dan penerimaan gratifikasi.Akham Sophian

























