Belum Tindak ASN tak Netral di Pilkada, 4 Bupati di Riau Ditegur Mendagri
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian/INTERNET |
JAKARTA, POTRETNEWS.com — Empat bupati di Provinsi Riau bersama 63 kepala daerah lainnya ditegur Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) lantaran belum menindaklanjuti rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait penjatuhan sanksi bagi ASN yang melanggar netralitas pada Pilkada 2020.
Teguran itu disampaikan melalui surat yang ditandatangani oleh Inspektur Jenderal Kemendagri, Tumpak Haposan Simanjuntak, atas nama Mendagri Tito Karnavian. ”Tertanggal 27 Oktober 2020," kata Staf Khusus Mendagri, Kastorius Sinaga, Ahad (1/11/2020).Teguran kepada para kepala daerah ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Mendagri, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Ketua KASN dan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tentang pedoman pengawasan netralitas pegawai ASN dalam penyelenggaraan Pilkada 2020.Hingga 26 Oktober 2020, terdapat 131 rekomendasi KASN pada 67 pemerintah daerah yang belum ditindaklanjuti oleh kepala daerah selaku pejabat pembina kepegawaian (PPK).Rinciannya, 10 gubernur belum menindaklanjuti 16 rekomendasi, 48 bupati belum menindaklanjuti 104 rekomendasi, dan 11 rekomendasi belum ditindaklanjuti 9 wali kota. Terhadap ASN yang melanggar netralitas tetapi belum ditindaklanjuti dengan penjatuhan sanksi oleh PPK, dilakukan pemblokiran data administrasi kepegawaiannya.Sementara, kepala daerah sebagai PPK diberi waktu 3 hari untuk menindaklanjuti rekomendasi KASN mengenai penjatuhan sanksi bagi ASN pelanggar netralitas tersebut.Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2017, kepala daerah diberi waktu paling lama 3 hari untuk menindaklanjuti rekomendasi KASN setelah menerima surat teguran Kemendagri.PPK yang tidak melaksanakan rekomendasi KASN akan dijatuhi sanksi. Kepala daerah yang tidak menindaklanjuti rekomendasi ini akan dikenai sanksi, mulai dari sanksi moral hingga hukuman disiplin.Berikut 67 kepala daerah yang mendapat teguran karena belum menindaklanjuti rekomensasi KASN, dilansir dari Kompas.com:10 gubernur1. Gubernur Jambi2. Gubernur Jawa Timur3. Gubernur Kepulauan Riau4. Gubernur Lampung5. Gubernur Nusa Tenggara Barat6. Gubernur Sulawesi Barat7. Guberur Sulawesi Selatan8. Gubernur Sulawesi Tengah9. Gubernur Sulawesi Tenggara10. Gubernur Sulawesi Utara48 bupati1. Bupati Asahan2. Bupati Asmat3. Bupati Bandung4. Bupati Banggai5. Bupati Banjar6. Bupati Boven Digul7. Bupati Bulukumba8. Bupati Buton Utara9. Bupati Cianjur10. Bupati Dompu11. Bupati Gowa12. Bupati Halmahera Timur13. Bupati Indragiri Hulu14. Bupati Jember15. Bupati Kepulauan Meranti'16. Bupati Kepulauan Selayar17. Bupati Konawe18. Bupati Konawe Utara19. Bupati Kuantan Singingi20. Bupati Limapuluh21. Bupati Lingga22. Bupati Lombok Utara23. Bupati Majene24. Bupati Mamberamo Raya25. Bupati Maros26. Bupati Merauke27. Bupati Mojokerto28. Bupati Muaro Jambi29. Bupati Muna30. Bupati Muna Barat31. Bupati Nias Selatan32. Bupati Pandeglang33. Bupati Pangkajene dan Kepulauan34. Bupati Pasangkayu35. Bupati Pelalawan36. Bupati Pesisir Barat37. Bupati Sidoarjo38. Bupati Sijunjung39. Bupati Simalungun40. Bupati Solok41. Bupati Sukabumi42. Bupati Sumba Timur43. Bupati Supiori44. Bupati Tana Toraja45. Bupati Tasikmalaya46. Bupati Tojo Una-una47. Bupati Toli-toli48. Bupati Wakatobi9 wali kota1. Wali Kota Batam2. Wali Kota Binjai3. Wali Kota Bontang4. Wali Kota Makassar5. Wali Kota Mataram6. Wali Kota Pariaman7. Wali Kota Samarinda8. Wali Kota Solok9. Wali Kota SurabayaSebelumnya, per Selasa (27/10/2020) sebanyak 793 aparatur sipil negara (ASN) dilaporkan melanggar netralitas pada Pilkada 2020."Ada 793 (ASN yang dilaporkan) dan dari situ sudah ada yang kami proses untuk diberikan rekomendasi untuk disanksi oleh PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) yaitu 571 atau sekitar 72 persen," kata Ketua KASN Agus Pramusinto dalam webinar yang disiarkan YouTube Kementerian PANRB, Selasa.ASN yang dilaporkan melanggar tetapi belum diberi rekomendasi sanksi, kata Agus, masih dalam proses verifikasi bukti-bukti pelanggaran. Hal ini dilakukan untuk memastikan tidak ada kesalahan dalam pemberian rekomendasi sanksi.Sementara, dari 571 ASN yang sudah diberi rekomendasi, sudah ada 325 atau 56,9 persen ASN yang ditindaklanjuti oleh PPK dengan penjatuhan sanksi. "Ini angka yang saya kira sangat signifikan karena tahun-tahun sebelumnya itu di bawah 30 persen sekarang sudah 56,9 persen," ucap Agus.Adapun Pilkada 2020 digelar di 270 wilayah, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. Masa kampanye berlangsung selama 71 hari, dimulai sejak 26 September dan berakhir 5 Desember 2020. Sementara, hari pemungutan suara Pilkada rencananya akan dilaksanakan secara serentak pada 9 Desember. ***Editor:Akham Sophian