Dana Awal Kampanye Paslon di Riau Ada yang Rp100.000
![]() |
Ilustrasi/INTERNET |
PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Laporan awal dana kampanye (LADK) sudah dipublikasikan. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau menyatakan besaran dana kampanye awal pasangan calon peserta Pilkada serentak di sembilan kabupaten/kota setempat terendah yakni Rp100.000, dan tertinggi mencapai Rp750 juta.
”KPU mengetahui Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) sembilan kabupaten/kota pelaksana Pilkada serentak 2020, yang disampaikan melalui KPU daerah masing-masing," kata anggota KPUD Riau, Firdaus, di Pekanbaru, Kamis.Firdaus mengatakan, sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5/2017 tentang dana kampanye peserta pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota, wajib membuat laporan awal dana kampanye.Hal ini termasuk membuat pembukuan yang memuat informasi rekening khusus dana kampanye, sumber perolehan saldo awal atau saldo pembukaan, rincian perhitungan penerimaan dan pengeluaran yang diperoleh sebelum pembukaan rekening khusus dana kampanye, dan penerimaan sumbangan yang bersumber dari pasangan calon atau partai politik dan gabungannya.Ia mengatakan, bahwa pasangan calon bupati/walikota di sembilan daerah di Riau sudah menyerahkan pada pertengahan September lalu.Akham Sophian

























