Cinta Terlarang yang Dijalin Usai Reuni SD Berakhir Tragis; Penjual Besi Tua Habisi Nyawa Selingkuhan setelah Berhubungan Badan

Cinta Terlarang yang Dijalin Usai Reuni SD Berakhir Tragis; Penjual Besi Tua Habisi Nyawa Selingkuhan setelah Berhubungan Badan

Kapolres Kudus, AKBP Aditya Surya Dharma meminta keterangan Kiswanto Hariyono (40), pelaku pembunuhan perempuan pedagang pakaian di kamar hotel Mahkota saat jumpa pers di Mapolres Kudus, Selasa (27/10/2020).

Rabu, 28 Oktober 2020 15:20 WIB

KUDUS, POTRETNEWS.com — Merasa tidak tenang dengan jalinan cinta terlarang karena telah diketahui istri, Kiswanto Hariyono (40), warga Desa Loram, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah akhirnya memilih membunuh Listifah (38).

Setelah memadu kasih di hotel, Kiswanto Hariyono tega menghabisi selingkuhannya. Kini ia harus menghadapi proses hukum, meski sudah mengaku menyesal.

Hubungan terlarang Kiswanto dengan Listifah bermula saat reuni SD. Keduanya memang teman kecil semasa duduk di bangku sekolah dasar (SD). Kiswanto mengaku mulai menjalin cinta terlarang dengan warga Desa Megawon, Kecamatan Jati, Kudus, tersebut sejak tiga bulan lalu usai dipertemukan dalam reuni SD.

Penjual besi tua itu mencekik leher dan menindih dada wanita pedagang pakaian itu hingga tewas di dalam kamar hotel usai keduanya berhubungan badan.

Permasalahan itu dipicu lantaran Kiswanto berniat mengakhiri perselingkuhannya dengan alasan sudah diketahui istrinya. Saat itulah Listifah menolak jika asmara gelap tersebut disudahi begitu saja dan akhirnya berujung cekcok.

Kiswanto yang sedang dalam pengaruh minuman keras kemudian secara spontan menganiaya Listifah hingga tewas. ”Saya tidak punya niat untuk melarikan diri dan bersembunyi. Saya menyesal dan saya khilaf," tutur bapak tiga anak ini di Mapolres Kudus, Selasa (27/10/2020).

Kasat Reskrim Polres Kudus AKP Agustinus David mengatakan, saat kejadian penganiayaan pelaku dalam kondisi mabuk minuman keras. Tersadar telah mengakhiri hidup selingkuhannya itu, pelaku yang panik terus saja berupaya membangunkannya.

”Korban dipastikan meninggal dunia pada sore pukul 16.30. Pelaku yang panik terus saja berupaya membangunkan korban di dalam kamar hotel. Selama berjam-jam tunggui jasad korban. Setelah itu malam sekitar pukul 20.30, pelaku pulang ke rumah. Dalam perkembangan pelaku kami tangkap di wilayah Mlati Kidul tanpa perlawanan," ungkap David.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Pamit berjualan dan hilang
Listifah sebelumnya berpamitan kepada suaminya, Winarto (52) hendak berjualan keliling mengendarai motor pada Ahad (25/10/2020). Namun, karena seharian tak kunjung ada kabar hingga hilang komunikasi, Winarto kemudian melapor ke kepolisian.

Dalam perkembangannya, Listifah justru ditemukan tewas di kamar nomor 105, Hotel Mahkota, Kecamatan Jati, Kudus pada Senin (26/10/2020) siang.

Kapolsek Jati AKP Bambang Sutaryo menyampaikan, penemuan jasad korban bermula dari kecurigaan pihak Hotel akibat tak ada respons dari penghuni hotel kamar 105 meski telah memasuki waktu persiapan "check out".

Karena sudah lebih dari jam 12 siang, petugas hotel pun juga sudah berupaya mengetuk pintu kamar hotel, namun lagi-lagi tak merespons. Sampai akhirnya untuk memastikannya, pihak hotel kemudian menghubungi Mapolsek Jati.

”Kepolisian datang dan membuka pintu kamar hotel menggunakan kunci cadangan. Saat itu korban ditemukan sudah tak bernyawa," ungkap Bambang. ***/Riau

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim
wwwwww