JAKARTA, POTRETNEWS.com — Warga menemukan jasad wanita di kandang buaya. Setelah ditangani polisi, akhirnya terungkap bahwa korban berinisial FS (FS). Hasil pengembangan, pihak berwajib menetapkan pria berinisial SA (34) sebagai tersangka dugaan pembunuhan. Kasus ini terjadi di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur (Kaltim). Keduanya sempat melakukan hubungan badan sebelum pembunuhan terjadi.
”Iya keterangannya itu (sempat hubungan badan), itu keterangan tersangka, nanti kita padukan dengan hasil autopsi, hasil autopsi belum keluar. Diautopsi kan terlihatlah nanti," kata Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning Wibowo saat dihubungi, Selasa (27/10/2020).Edy mengatakan SA mulanya mem-booking FS. Setelah karaoke, keduanya lalu pergi. Sebelum membunuh korban, SA bersetubuh dengan FS di mobil.”Kan dia ini setelah karaoke itu, dia mau ke tempat yang kedua, mau hubungan badan lagi ke tempat kedua ini, saat di jalan dia berhenti beli tali sama beli lakban. Baru ke lokasi, dia ke lokasi berhubungan badan lagi di mobil, setelah hubungan badan inilah dijerat lehernya pakai tali," ujarnya, melansir
detikcom.
Setelah FS tewas, SA membuang jenazah korban ke sungai yang merupakan habitat buaya. FS ditemukan dengan kondisi tangan terikat dan mulut terlakban pada Rabu (21/10) sekitar pukul 16.00 Wita.Tersangka SA ternyata kabur ke daerah Katingan, Kalimantan Tengah (Kalteng). Dia ditangkap pada Ahad (25/10). "Sudah jadi tersangka, (inisial) SA," kata AKBP Edy Setyanto Erning Wibowo saat dihubungi, Selasa (27/10).Edy mengatakan tersangka SA dijerat 2 pasal. Pria tersebut terancam hukuman mati. ”(Pasal) 340 (KUHP), (Pasal) 338 (KUHP), ancaman hukuman mati. Pembunuhan berencana," ujarnya. ***/Riau
Editor:Akham Sophian