Meski Pelan-Pelan, Pengusutan Dugaan Korupsi RSD Madani Pekanbaru Terus Berjalan

Meski Pelan-Pelan, Pengusutan Dugaan Korupsi RSD Madani Pekanbaru Terus Berjalan

RSD Madani Pekanbaru/TRIBUNPEKANBARU.com

Kamis, 22 Oktober 2020 14:43 WIB

PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Penyelidikan terkait dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani Pekanbaru terus berjalan. Saat ini Jaksa Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pekanbaru melakukan proses permintaan keterangan terhadap sejumlah pihak.

Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Kejari Pekanbaru, Yunius Zega pada Kamis (22/10/2020) mengatakan, pengusutan perkara masih berlanjut.

”Masih lanjut, karena ada beberapa perkara yang kita tangani, jadi ya pelan-pelan dulu. Yang jelas penyelidikan masih berproses," ucapnya, Kamis (22/10/2020). "Saat ini sedang kita agendakan lagi pemanggilan pihak terkait untuk dimintai keterangannya," sambungnya.

Disebutkan Zega, beberapa waktu lalu, sejumlah orang sudah sempat dipanggil untuk dimintai keterangan. "Tetapi karena ada yang sakit, kita undur dulu. Tim (jaksa penyelidik) kemarin juga ada yang sakit," tuturnya, melansir Tribun.

Informasi yang dirangkum, dalam proses pengusutan, jaksa sudah memanggil sejumlah pihak untuk diklarifikasi. Hal ini dalam rangka pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket). Salah satu nama yang sudah dipanggil adalah Rahmad Ramadiyanto, Kepala Bagian (Kabag) ULP Pada Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Riau.

Saat proyek itu dilaksanakan, Rahmad merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Pekanbaru. Selain Rahmad, tim jaksa penyelidik juga telah memintai keterangan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) dan konsultan manajemen kegiatan.

RSD Madani Pekanbaru merupakan rumah sakit tipe C yang dibangun di atas lahan seluas 3,5 hektare di bekas taman kota di Kelurahan Simpang Baru, Kecamatan Tampan.

Namun dalam pembangunan rumah sakit senilai Rp80 miliar itu, disinyalir terdapat dugaan penyimpangan. Dugaan penyimpangan itu dilaporkan oleh salah satu lembaga swadaya masyarakat (LSM).

Proyek tersebut dikerjakan oleh sebuah Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yaitu PT Pembangunan Perumahan, Tbk. Nilai pagu dana sebesar Rp80 miliar, bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pekanbaru.

Dalam laporan LSM itu, proyek dikerjakan tahun 2016 dan 2017. Proyek tersebut telah dinyatakan selesai 100 persen. Termasuk soal pembayarannya, juga sudah 100 persen. Namun, beberapa item yang ada di dalam kontrak, ternyata tidak dikerjakan oleh pihak rekanan.

Umumnya pekerjaan itu berkaitan dengan pengerjaan instalasi listrik dan sejumlah rulling tangga darurat. Sebelumnya perkara itu ditangani Seksi Intelijen Kejari Pekanbaru. Belakangan, perkara itu diketahui diusut oleh Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pekanbaru.

Plh Kepala Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru, Zaini Rizaldi Juli lalu mengatakan menghormati tugas para penegak hukum. Kejari Pekanbaru menelusuri dugaan Korupsi di RSD Madani. Ada dugaan terjadi penyimpangan dana pembangunan rumah sakit pemerintah itu.

Apalagi saat ini penegak hukum menindaklanjuti laporan terkait dugaan penyalahgunaan pembangunan rumah sakit tersebut. Pihaknya mengaku siap memberi keterangan kepada penyidik Kejari Pekanbaru.

Apabila penyidik butuh keterangan terkait kasus dugaan Korupsi tersebut. "Sampai sejauh ini, petugas kita dan pejabat sebelumnya (di RSD Madani) masih koperatif. Mudah-mudahan tidak ada kendala hingga sejauh ini," terangnya, Senin (27/7/2020).

Zaini menyerahkan penelusuran ini kepada aparat penegak hukum. Ia juga mematstikan pelayanan di RSD Madani tidak terganggu.

Direktur RSD Madani, Mulyadi menyebut bahwa pada intinya manajemen rumah sakit mengikuti proses penelusuran oleh pihak kejaksaan. Apalagi pembangunan rumah sakit ini pelaksaannnya oleh dinas kesehatan.

”Kalau pembangunan mungkin dinas kesehatan lebih tahu. Kalau kami kan operasional kegiatan rumah sakit," jelasnya. Mulyadi menyebut informasi seputar permasalahan pembangunan rumah sakit bisa dikonfirmasi ke Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru. Apalagi kegiatan pembangunannya sudah cukup lama. "Apalagi kegiatannya sudah lama-lama, saya tidak mengerti," paparnya. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim, Pekanbaru
wwwwww