Sembilan KPU di Riau Tetapkan DPT Pilkada Serentak Tahun 2020, Ini Rinciannya

Sembilan KPU di Riau Tetapkan DPT Pilkada Serentak Tahun 2020, Ini Rinciannya

Komisioner KPU Riau Divisi Data dan Perencanaan, Abdul Rahman.

Sabtu, 17 Oktober 2020 16:08 WIB
Rachdinal

PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Sebanyak 9 Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten/kota di Provinsi Riau sudah menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) untuk pilkada tahun 2020 masing-masing daerahnya.

Adapun hasilnya, 2.458.859 orang ditetapkan sebagai pemilih dalam pilkada yang pemungutan suaranya dilaksanakan 9 Desember mendatang

Komisioner KPU Riau Divisi Data dan Perencanaan, Abdul Rahman mengatakan, jumlah tersebut berdasarkan data daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP) yang ditetapkan menjadi daftar pemilih tetap (DPT).

Dia menyebut, penetapan DPSHP menjadi DPT dilaksanakan lewat rapat pleno masing-masing KPU kabupaten/kota pada 14—16 Oktober 2020. ”Total DPT di sembilan daerah sebanyak 2.458.859 pemilih,” kata Abrul Rahman menjawab potretnews.com, Sabtu (17/10/2020).

Abdul Rahman juga menjelaskan rincian dari jumlah pemilih dalam DPT tersebut terdiri dari 1.252.185 laki-laki dan 1.206.674 perempuan.

Jumlah pemilih tersebut tersebar di 9 Kabupaten/kota, 116 kecamatan, 1.290 desa dan 8.356 TPS. DPT terbesar ada pada Kabupaten Rokan Hilir disusul Bengkalis sedangkan terkecil Kabupaten Kepulauan Meranti.

DPT tersebut akan disampaikan kepada semua stakeholder seperti Bawaslu, perwakilan calon dan Disdukcapil. Pengumuman DPT dilakukan PPS mulai tanggal 28 Oktober hingga 6 Desember 2020.

”Setelah penetapan ini, maka setiap KPU kabupaten/kota pelaksana harus melakukan pendataan pemilih dalam DPT yang akan pindah memilih atau DPPh (daftar pemilih pindahan). Calon pemilih yang akan menggunakan hak suaranya di tempat lain tetapi masih dalam satu daerah pemilihan, diminta segera melapor ke PPS setempat agar bisa terdata dan disiapkan surat suaranya. Paling lambat 3 hari sebelum pencoblosan sudah melapor ke PPS tujuan,” ucapnya.

Kemudian, lanjut Abdul Rahman lagi, bagi warga yang tidak terdaftar dalam DPT tetapi memenuhi syarat untuk memilih maka bisa menggunakan mekanisme daftar pemilih tambahan (DPTb) atau jika dalam pemilu disebut daftar pemilih khusus (DPK) saat pencoblosan.

Berikut DPT Pilkada Serentak 2020 di sembilan kabupaten/kota yang diperoleh potretnews.com dari KPU Provinsi Riau (diurutkan dari jumlah pemilih yang terbesar):

1. Rokan Hilir 397.918 Pemilih;
2. Bengkalis 385.981 Pemilih;
3. Rokan Hulu 322.824 Pemilih;
4. Indragiri Hulu 291.485 Pemilih;
5. Siak 267.640 Pemilih;
6. Kuansing 230.488 Pemilih;
7. Pelalawan 219.203 Pemilih;
8. Dumai 204.086 Pemilih;
9. Kepulauan Meranti 139 234 Pemilih. ***

Kategori : Politik
wwwwww