Home > Berita > Riau

Gubernur Riau Dinilai Inkonsisten dengan Maklumatnya, ”Warga Dilarang Ngumpul Lebih dari 5 Orang, Kampanye Boleh Dihadiri 50 Orang”

Gubernur Riau Dinilai Inkonsisten dengan Maklumatnya, ”Warga Dilarang <i>Ngumpul</i> Lebih dari 5 Orang, Kampanye Boleh Dihadiri 50 Orang”

Rawa El Amady.

Jum'at, 16 Oktober 2020 16:20 WIB

PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Guna menekan penyebaran virus corona atau Covid-19 di Provinsi Riau, Gubernur Riau Syamsuar mengeluarkan maklumat. Ada tiga poin dalam maklumat yang dikeluarkan pada tanggal 15 Oktober 2020 dengan nomor 248/MAK/2020, itu.

Namun, pengamat kebijakan publik Riau, Dr Rawa El Amady menilai, Gubernur Riau Syamsuar tidak konsisten dengan maklumat yang dibuatnya.

Pasalnya, pada poin kedua, masyarakat diminta tidak melakukan aktifitas bersama-sama atau mengumpulkan massa, dan berkumpul dalam jumlah tidak melebihi lima orang. Kecuali kegiatan keagamaan atau aktivitas lain yang mendapatkan izin dari pihak berwenang.

Sedangkan poin ketiga, bagi daerah kabupaten dan kota yang melaksanakan pemilihan kepala daerah serentak dapat melakukan pengumpulan massa dalam rangka kampanye dengan jumlah peserta paling banyak 50 orang.

”Kesannya, pertama, gubernur tidak konsisten dengan keputusan yang dibuatnya sendiri. Kedua, fokus kebijakan untuk melawan Covid-19 adalah pakai masker, cuci tangan dan jaga jarak. Pembatasan itu harusnya mengacu ke standar Covid-19," kata Rawa, Jumat (16/10/2020).

Menurut doktor lulusan Universitas Indonesia ini, Gubernur Riau tidak konsisten membuat maklumat karena hanya masyarakat yang tidak boleh berkumpul lebih dari lima orang.

Tetapi, pada saat kampanye pemilihan kepala daerah (pilkada) diperbolehkan pengumpulan massa dengan maksimal 50 orang. ”Harusnya berlaku adil dong. Kalau masyarakat tidak boleh berkumpul lebih dari lima orang, maka kampanye mestinya juga tidak boleh dari lima orang," kata Rawa, melansir Kompas.com.

Harusnya, sambung dia, pemerintah tidak hanya fokus pada jumlah orang, tetapi fokus ke protokol kesehatan, jaga jarak dan pengawasan standar protokol Covid-19.

”Kebijakan gubernur dan wali kota selama ini tanpa ada realisasi pengawasan. Kalau hanya di surat saja tidak ada impelementasinya. Enggak memberi manfaat,” sebut Rawa.

Sebagaimana diberitakan, penyebaran kasus positif Covid-19 yang masih tinggi membuat Gubernur Riau Syamsuar mengeluarkan maklumat.

Maklumat ini dikeluarkan tanggal 15 Oktober 2020 dengan nomor 248/MAK/2020 dan berisi tiga poin.

Pertama, mematuhi penerapan protokol kesehatan dengan melaksanakan 4 M, yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.

Kedua, masyarakat diminta tidak melakukan aktifitas bersama-sama atau mengumpulkan masa, dan boleh berkumpul dalam jumlah tidak melebihi lima orang.

”Kecuali kegiatan keagamaan atau aktivitas lain, yang mendapatkan izin dari pihak berwenang,” imbuh Syamsuar.

Lalu ketiga, bagi daerah kabupaten dan kota yang melaksanakan pemilihan kepala daerah serentak dapat mengumpulkan massa dalam rangka kampanye dengan jumlah peserta paling banyak 50 orang.

Kegiatan dilakukan tentunya dengan mematuhi protokol kesehatan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jumlah kasus positif Covid-19 di Riau per Kamis (14/10/2020), sudah mencapai 10.819 orang.

Rinciannya, 6.628 orang sembuh, 2.841 isolasi mandiri, 1.101 dirawat di rumah sakit, dan 249 orang meninggal dunia. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Riau, Umum
wwwwww