Saat Oknum Guru dan Kepala Dusun di Kepulauan Meranti Terpantau Dukung Calon Bupati

Saat Oknum Guru dan Kepala Dusun di Kepulauan Meranti Terpantau Dukung Calon Bupati

Ilustrasi/INTERNET

Kamis, 15 Oktober 2020 09:16 WIB

MERANTI, POTRETNEWS.com — Sanksi bagi aparatur sipil negara (ASN) dan perangkat desa yang tak netral di pemilu/pilkada, tak membuat seluruh perangkat ciut. Buktinya di berbagai daerah masih ditemukan oknum yang sembunyi-sembunyi dan terang-terangan berpolitik praktis.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau, kembali mengeluarkan rekomendasi hasil temuannya terhadap pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh seorang guru PNS dan kepala dusun (Kadus) daerah setempat. Keduanya pun terancam dipecat.

Ketua Bawaslu Kepulauan Meranti Syamsurizal di Selatpanjang, Rabu, mengatakan temuan pelanggaran itu dijelaskannya menyangkut tentang pelanggaran kode etik.

PNS yang melakukan pelanggaran tersebut berinisial A, salah seorang guru SMP yang bertugas di Kecamatan Tasik Putripuyu. Sementara perangkat desa terkait inisial M sebagai kepala dusun salah satu desa di Kecamatan Merbau.

Pelanggaran netralitas oknum guru tersebut diketahui oleh Bawaslu setelah mengunggah dukungannya kepada salah satu paslon di medsos.

”ASN tersebut mengomentari melalui media sosial Facebook dengan slogan yang mengarah keberpihakan dirinya kepada salah satu paslon,” ujarnya, mengutip republika yang melansir Antara.

Menurutnya, pelanggaran itu telah diatur dalam UU 5/2014 dan PP 42/2004 tentang ASN. Di aturan tersebut jelas dikatakan bahwa PNS bisa diberhentikan karena menjadi pengurus, anggota parpol, hingga tidak netral.

Ditambah dengan surat keputusan bersama (SKB) yang dikeluarkan oleh Menpan-RB, Mendagri, BKN, KASN, dan Bawaslu RI nomor 5/2020 tentang pedoman pengawasan netralitas PNS dalam Pilkada kali ini.

Sementara oknum kepala dusun malah mengambil risiko hadir ketika berlangsungnya kampanye salah satu paslon. Pelanggaran netralitas tersebut telah diatur dalam UU nomor 6/2014 tentang desa.

”Pada pasal 51 huruf j, perangkat desa dilarang ikut serta dan atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan atau pemilihan kepala desa," ujarnya.

Atas temuan pelanggaran tersebut Bawaslu telah menyerahkan rekomendasi kepada instansi terkait. "Untuk ASN kita telah sampaikan rekomendasi kepada KASN pada tanggal 11 Oktober 2020 yang lalu. Untuk perangkat desa kita rekomendasikan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD)," ujar Syamsurizal.

Ia menuturkan pihaknya hanya bisa memberikan rekomendasi, dan pemberian sanksi tetap menjadi kewenangan instansi terkait. "Mekanisme pemberian sanksinya mereka, karena itu kewenangannya tetap ada di sana," pungkasnya. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Politik, Meranti
wwwwww