Duh, Remaja 19 Tahun Sudah Terjun Kelola Bisnis ”Esek-Esek” dengan Modus Warung Kopi

Duh, Remaja 19 Tahun Sudah Terjun Kelola Bisnis ”Esek-Esek” dengan Modus Warung Kopi

Gambar hanya ilustrasi/INTERNET

Kamis, 15 Oktober 2020 19:41 WIB

BANDUNG, POTRETNEWS.com — Harusnya melakukan kegiatan produktif dan tidak melanggar hukum, remaja berusia 19 tahun malah memilih terjun melakoni bisnis esek-esek dengan modus watung kopi. Tak main-main, ia menyediakan enam cewek di warung kopi.

Awalnya hanya menemani penjungung, namun jika pembicaraan hingga melakukan hubungan badan dan deal maka dilanjutkan dengan kencan.

Untuk kencan, para cewek ini tidak bisa dibawa keluar alias hanya diarung itu saja. Untuk mengakalinya, ada kamar khusus untuk bercinta yang disediakan oleh pemilik warung.

Lalu bagaimana bisnis haram tersebut bisa berjalan? Berikut kronologinya melansir tribunnews.com.

JRA (19) seorang mucikari ditangkap polisi karena menyediakan enam cewek penghibur asal Jawa Barat di sebuah warung kopi. Modusnya, warga Desa Banyuurip, Kecamatan Kedamean ini menjajakan wanita di dalam warung kopi sebagai teman untuk ngopi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Johan membuka warungnya setiap sore hingga malam. Di warung dengan bangunan semi permanen itu, dia tidak hanya menjual kopi atau minuman ringan lainnya.

Sebanyak enam wanita setinggi 160 centimeter berkulit putih, ada yang sawo langsat, tampil cantik dan duduk di kursi depan.

Mereka bertugas menemani setiap pelanggan yang sedang menyeduh kopi atau sekadar mampir di warung milik Johan di Dusun Samaleak, Desa Banyuurip, Kecamatan Kedamean, Kabupaten.Gresik.

Kapolres Gresik, AKBP Arief Fitrianto mengatakan modusnya keenam wanita asal Kabupaten Cirebon, Jawa Barat berada di dalam warung kopi.

”Kami lakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pengelola sekaligus pemilik warung dan pada saat dilakukan penggeledahan di salah satu kamar tersebut diamankan tamu laki-laki bersama dengan Wanita sedang berdua melakukan hubungan badan," terangnya.

Kanit Pidum Polres Gresik, Ipda Joko Supriyanto menambahkan peran wanita menemani para pengunjung yang sedang minum kopi. Hingga 'deal' di dalam warung kopi. ”Kalau feeling berkencan langsung nego harga dan dibawa masuk ke dalam kamar di warung kopi," ucapnya, Kamis (15/10/2020).

Nah, bisnis esek-esek berkedok warung kopi sudah dijalani Johan belum sampai satu tahun. Dalam sebulan, omzetnya mencapai jutaan dari pembagian hasil dengan wanita penghibur itu.

Keenam wanita itu adalah A (29), R (20), N (29), I (20), R (18), dan V (20) semuanya adalah warga Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.

Tarif yang dipatok sama. Baik yang masih berusia 18 tahun atau 29 tahun. Sekali kencan, pengunjung harus membayar Rp150 ribu. Namun, tidak boleh dibawa keluar warung. Sebab, Johan menyediakan kamar di belakang warung kopi.

Pemuda kelahiran 2001 ini mengaku jika mendatangkan wanita ini dari seorang kenalannya yang ada di Cirebon, Jawa Barat. ”Punya kenalan satu orang di Cirebon. Semua wanitanya asal Cirebon rata-rata usia 20 tahunan," ucap Johan.

Johan sendiri mengambil keuntungan yang cukup besar. Dari tarif sebesar Rp150 ribu itu, lebih dari 50 persen masuk di kantongnya. ”Tarifnya Rp 150 ribu, untuk saya Rp 100 ribu dan mereka Rp 50 ribu tapi masuk dalam tabungan," pungkasnya.

Kini, Johan harus merasakan dinginnya lantai penjara. Lelaki yang akan merayakan ulang tahunnya pada akhir bulan ini dijerat dengan pasal 296 KUHP. ***/Riau

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim
wwwwww