Jaksa Periksa 5 Saksi dari Pihak Rekanan dan OKP Terkait Dugaan Korupsi Bansos dan Hibah Kabupaten Siak

Jaksa Periksa 5 Saksi dari Pihak Rekanan dan OKP Terkait Dugaan Korupsi Bansos dan Hibah Kabupaten Siak

Ilustrasi/INTERNET

Rabu, 14 Oktober 2020 17:35 WIB

PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Sejumlah saksi dikabarkan dari pihak rekanan dan organisasi kemasyarakatan pemuda (OKP) diperiksa jaksa penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.

Pemeriksaan ini dalam rangka penyidikan dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) dan hibah Pemerintah Kabupaten Siak tahun 2014-2019. Proses pemeriksaan, berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak, pada Selasa kemarin.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Hilman Azazi saat dikonfirmasi, mengaku akan mengecek informasi itu terlebih dahulu. ”Bentar saya cek, ini susulan atau panggilan baru," ucapnya, Rabu (14/10/2020). Namun ketika ditanyakan kembali oleh wartawan, Hilman belum memberikan jawaban.

Terpisah, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Siak, Saldi membenarkan ada kegiatan lanjutan pemeriksaan terkait kasus tersebut. Ia merincikan, ada lima orang yang diperiksa, dengan tiga orang kapasitasnya sebagai rekanan dan dua lagi merupakan Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) kecamatan di Kabupaten Siak.

”Pihak yang dipanggil rekanan dan Ketua KNPI di kecamatan. Tiga yang rekanan, Ketua KNPI kecamatan dua. Kegiatannya sedang didalami," tuturnya, melansir tribunnews.com.

Lanjut dia, pemeriksaan dilakukan sedari pagi hingga sore hari. Namun dirinya tidak bisa merincikan nama maupun inisial kelima orang yang dipanggil tersebut.

Untuk diketahui, pada pekan sebelumnya, tim jaksa penyidik Pidsus Kejati Riau juga telah melakukan pemeriksaan terkait dugaan rasuah tersebut di Kejari Siak. Ketika itu ada empat orang yang diperiksa. Tiga di antaranya adalah petinggi Partai Golongan Karya (Golkar) tingkat Provinsi Riau dan Kabupaten Siak.

Pertama Wakil Ketua Badan Pemenangan Pemilu Dewan Pimpinan Daerah I Partai Golkar Riau, Ikhsan. Kemudian Sekretaris Bapilu DPD IGolkar Riau, Ulil Amri dan terakhir Ketua DPD II Golkar Siak Indra Gunawan. Ketiga orang tersebut diperiksa dalam kapasitasnya sebagai pengurus KNPI dan Karang Taruna Siak.

Dalam hal ini Indra sebagai ketua, Ikhsan sekretaris dan Ulil bendahara. Beberapa waktu sebelumnya, sejumlah mantan pejabat di Kabupaten Siak tahun 2014 sampai 2019 juga sudah diperiksa oleh jaksa.

Seperti Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Yan Prana Jaya, sebagai mantan Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Siak sekaligus Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Siak.

Pemanggilan juga dilakukan terhadap Yurnalis, mantan Kabag Kesra Pemkab Siak yang saat ini menjabat Kadis Pemberdayaan Provinsi Riau. Kemudian sejumlah camat dan ratusan kepala juga diperiksa. Belum diketahui berapa besar dugaan korupsi yang terjadi di Pemkab Siak.

Disinyalir dugaan rasuah terjadi pada saat Syamsuar, Gubernur Riau sekarang, masih menjabat sebagai bupati di daerah berjuluk Kota Istana tersebut.

Namun ketika sejumlah mahasiswa melakukan unjuk rasa di Kejaksaan Tinggi Riau belum lama ini, disebutkan adanya temuan BPK dalam pengelolaan keuangan di Pemkab Siak.

Disebutkan ada dugaan penyimpangan pengalokasian anggaran belanja dana hibah tahun 2011-2013 senilai Rp56,7 miliar. Ada juga penyimpangan di Dinas Cipta Karya sebesar Rp1,07 miliar dan di Setdakab Siak Rp40,6 miliar. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim, Siak
wwwwww