KPK Dalami Indikasi Kongkalikong di Balik Penetapan PT Wika sebagai Pemenang Proyek Jembatan Bangkinang

KPK Dalami Indikasi Kongkalikong di Balik Penetapan PT Wika sebagai Pemenang Proyek Jembatan Bangkinang

Jembatan WFC Bangkinang/INTERNET

Senin, 12 Oktober 2020 19:49 WIB

JAKARTA, POTRETNEWS.com — Penetapan PT Wijaya Karya (Persero) sebagai pemenang dalam proyek pembangunan jembatan Waterfront City atau jembatan Bangkinang di Riau lewat koordinasi antardua tersangka tengak diselisik penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Adapun kedua tersangka yang diselisik perannya itu adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Jembatan Waterfront Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Kampar, Riau Adnan (ADN) dan Manajer Wilayah II PT Wijaya Karya (Persero) sekaligus Manajer Divisi Operasi I PT Wijaya Karya (Persero) Tbk, I Ketut Suarbawa (IKS).

Keduanya diperiksa tim penyidik tim penyidik lembaga antirasuah pada hari ini, Senin (12/10/2020).

”Tersangka masing-masing dikonfirmasi oleh Penyidik terkait dengan dugaan perbuatan para Tersangka dengan aktif saling berkoordinasi dan bekerjasama serta memberikan bantuan agar PT Wika dimenangkan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Senin (12/10/2020).

Selain koordinasi untuk memenangkan Wijaya Karya, kedua tersangka juga dikonfirmasi ihwal ”kongkalikong” terkait kickback (penerimaan sejumlah uang) yang diterima Adnan dan Ketut serta pihak-pihak lain terkait proyek jembatan Kampar.

"Dilanjutkan dengan adanya kick back baik untuk tersangka ADN dan tersangka IKS maupun ke pihak lain terkait proyek jembatan Kampar," kata Ali, melansir bisnis.com.

Sebelumnya, KPK juga sempat memanggil Direktur Utama (Dirut) PT Wijaya Karya Bangunan Gedung Tbk. atau Wika Gedung, Nariman Prasetyo.

Saat itu, Nariman seharusnya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Adnan, dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jembatan Waterfront City atau Jembatan Bangkinang, Kabupaten Kampar, Riau tahun anggaran 2015-2016.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Manajer Wilayah II Wijaya Karya atau Manajer Divisi Operasi I Wijaya Karya, I Ketut Suarbawa sebagai tersangka.

Dia diduga terlibat dalam kasus korupsi pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan Jembatan Waterfront City atau Jembatan Bangkinang Tahun Anggaran 2015-2016 di Kabupaten Kampar, Riau.

KPK juga menetapkan tersangka lainnya dalam kasus ini yaitu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pembangunan Jembatan Waterfront Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Kampar, Riau, bernama Adnan.

Dalam perkara ini, diduga telah terjadi kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sekitar Rp39,2 miliar dari nilai proyek pembangunan jembatan Waterfront City secara tahun jamak untuk Tahun Anggaran 2015 dan 2016 dengan total Rp117,68 miliar.

Keduanya disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim, Kampar
wwwwww