Ketua dan Anggota KPU Dumai Akan Diperiksa DKPP atas Dugaan tidak Profesional

Ketua dan Anggota KPU Dumai Akan Diperiksa DKPP atas Dugaan tidak Profesional

Ilustrasi/INTERNET

Senin, 12 Oktober 2020 16:32 WIB

PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Diduga menyalahgunakan wewenangnya, ketua dan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Dumai, Riau akan diperiksa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Sekretaris DKPP Bernad Dermawan Sutrisno dalam keterangan tertulis mengatakan sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) perkara nomor 94-PKE-DKPP/IX/2020.

Dalam sidang ini, sebut dia, DKPP akan memeriksa Ketua KPU Kota Dumai, yakni Darwis, dan anggotanya, Edi Indra, Siti Khadijah, Parno, dan Syafrizal masing-masing sebagai Teradu I-V.

Mereka diadukan oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Dumai, yakni Zulfan, Supratman, dan Agustri sebagai Pengadu I, II, dan III.

”Pokok perkara yang diadukan, yakni terkait dugaan bahwa para teradu tidak profesional dan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku dalam menerbitkan Surat KPU Kota Dumai Nomor 260/HK.07.1–SD/1472/Kota/VII/2020 tentang Rapid Test atau Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) tanggal 16 Juli 2020," kata Bernad, Senin (12/10/2020).

Menurut pengadu, lanjut dia, para teradu diduga menyalahgunakan wewenangnya dengan langsung memberikan sanksi kepada Deky Indrawan selaku Anggota PPS Bintan untuk tidak melaksanakan kegiatan pemilihan apabila belum melaksanakan rapid test.

Sedangkan berdasarkan konfirmasi alat bukti dan kajian yang dilakukan oleh para teradu, diketahui bahwa para teradu belum pernah melakukan teguran sebelumnya kepada Deky Indrawan atau koordinasi dengan para pengadu terkait pemberian sanksi.

”Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin Anggota DKPP bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Riau," sebut Bernad, melansir kompas.com.

Rencananya sidang akan digelar di Kantor Bawaslu Provinsi Riau di Jalan Adi Sucipto, Kota Pekanbaru, Selasa (13/10/2020) pukul 09.00 WIB.

Agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan pengadu dan teradu serta saksi-saksi atau pihak terkait yang dihadirkan. "Kami telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar," jelas Bernad.

Selain itu, Bernad juga mengungkapkan bahwa DKPP menyiapkan antisipasi penyebaran Covid-19 dalam sidang DKPP, yaitu memfasilitasi rapid test bagi seluruh pihak yang hadir dalam sidang ini. Rapid test dilakukan satu jam sebelum sidang dimulai.

”Bagi pihak yang mendapat hasil reaktif, kami wajibkan mengikuti sidang secara virtual di luar ruangan sidang," pungkas Bernad. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Politik, Dumai
wwwwww