PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Freedom of Information Network Indonesia (FoINI) berpendapat, pemerintah dan DPR seharusnya menyampaikan informasi terkait Undang-Undang (UU) Cipta Kerja secara utuh, cepat, dan akurat. Soalnya UU itu menyangkut hajat hidup orang banyak, bahkan menyangkut banyak sektor kehidupan.
Pernyataan tersebut disampaikan perwakilan FoINI di Riau, Taufik kepada
potretnews.com, Senin (12/10/2020). FoINI merupakan gabungan dari beberapa organisasi kemasyarakatan dan aktivis.
Taufik menyatakan, lambannya respons dari penguasa membuat ada ”kesesatan” informasi UU Cipta Kerja yang telah dikonsumsi oleh public. Oleh karena itu, menurutnya presiden dan pimpinan DPR RI harus bertanggung jawab.”Kondisi chaos ataupun ketidakpercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan DPR RI seperti saat ini akibat dari kelalaian mereka sendiri. Itu sebabnya, presiden dan pimpinan DPR harus bertanggung terhadap disinformasi mengenai substansi dari UU Cipta Kerja tersebut. Harusnya mereka bukan hanya sekadar mengejar jam tayang dalam penyusunan, tetapi informasi ke publik juga sepatutnya didistribusikan secara mendetail,” tandas Taufik yang aktif di Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Riau.Lebih lanjut, masih menurut Taufik, pemerintah dan DPR seharusnya menjalankan amanat UU 12 Tahun 2011 Pasal 88 ayat 1 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana yang telah diubah dengan UU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
”Aturan tersebut menyatakan secara jelas bahwa penyebarluasan informasi wajib dilakukan oleh DPR dan pemerintah sejak penyusunan Prolegnas, penyusunan rancangan undang-undang, pembahasan rancangan undang-undang, hingga pengundangan undang-undang. Tetapi pemerintah lewat aparatnya justru melakukan tindakan-tindakan represif terhadap masyarakat atas tuduhan hoaks,” ucapnya.Atas kondisi itu, Taufik menganggap presiden dan DPR telah melanggar sejumlah ketentuan mengenai jaminan dan pemenuhan hak atas informasi seperti UUD 1945 Pasal 28 F dan UU Nomor 14 Tahun 2008 Pasal 7 ayat 2 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang menyatakan bahwa Badan Publik wajib menyediakan informasi publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan.Agar tak berlarut-larut, Fitra Riau mewakili FoINI menuntut tanggung jawab Presiden dan Pimpinan DPR untuk mengumumkan segera UU Cipta Kerja secara luas kepada publik sebagai kewajiban konstitusi dan undang-undang, termasuk mencegah dampak kerugian yang lebih lanjut bagi masyarakat.”Tuntutan lainnya, membuka ke publik semua informasi yang terkait dengan penyusunan UU Cipta Kerja, antara lain laporan singkat, catatan rapat, daftar inventarisasi masalah, pandangan fraksi, dan risalah rapat penyusunan RUU Cipta Kerja, maksimal 12 Oktober 2020 mengingat keterlambatan informasi tersebut telah memicu terganggunya ketertiban umum, serta meminta aparat untuk segera menghentikan tindakan-tindakan represif terhadap masyarakat yang dituduh telah menyampaikan informasi menyesatkan,” paparnya.Adapun entitas yang tergabung dalam FoINI yaitu; Indonesian Parliamentary Center, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), Transparency International Indonesia, Perkumpulan Inisiatif, Indonesia Corruption Watch (ICW), dan Fitra Riau.
Kemudian, PLH Kalimantan Utara, Fitra SUMUT, GeRAK Aceh, Gemawan Kalimantan Barat, PUSaKO FH Univ Andalas, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Perkumpulan Idea, SOMASI-NTB, PWYP Indonesia, dan Pattiro Banten.Berikutnya, YAPPIKA-ActionAid, Pattiro Serang, Puspaham Sultra, Fitra Jatim, Seknas Fitra, YASMIB Sulawesi, Pattiro Semarang, LRC-KJHAM Semarang. ***