Hendak Kendalikan Kondisi Demo Mahasiswa dengan Mengajak Membaca Pancasila, Lidah Ketua DPRD Malah Salah Ucap Sila ke-4

Hendak Kendalikan Kondisi Demo Mahasiswa dengan Mengajak Membaca Pancasila, Lidah Ketua DPRD Malah Salah Ucap Sila ke-4

Ketua DPRD Paser salah ucap sila ke-4 Pancasila.

Sabtu, 10 Oktober 2020 19:45 WIB

PASER, POTRETNEWS.com — Wakil rakyat ini benar-benar apes. Niat ingin mengendalikan kondisi demo mahasiswa tolak UU Cipta kerja, Ketua DPRD Kabupaten Paser Provinsi Kalimanytan Timur (Kaltim) Hendra Wahyudi malah dibuat malu oleh mamahasiswa.

Peristiwa tersebut pun divideokan dan langsung viral. Video itu diunggah oleh sejumlah akun, di antaranya akun Facebook Ale Putra Al Ayyubi.

Pasalnya, Ketua DPRD Kabupaten Paser Hendra Wahyudi salah mengucapkan sila ke-4 Pancasila di hadapan massa mahasiswa yang menolak UU Cipta Kerja.

Dalam video itu, kader PKB itu tengah menemui para peserta demo tolak omnibus law di kantor DPRD Paser Jl. Gajah Mada Tana No.36, Tanah Grogot, Paser, Kabupaten Paser. Dalam video itu terlihat Hendra bersama Anggota DPRD Paser lain menemui para demonstran. Ia mengenakan setelan kemeja panjang berwarna coklat susu.

Di belakangnya terdapat ratusan peserta aksi demo. Hendra yang memegang microphone pun mengajak seluruh peserta demonstran untuk melafalkan Pancasila lebih dahulu.

”Satu, Ketuhanan Yang Maha Esa" ucap Hendra kemudian diiikuti oleh para demonstran. Hendra pun cukup lancar melafalkan Pancasila hingga sila ketiga.

Namun saat sila keempat, Hendra mengalami kesalahan. "Empat, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat" ucap Hendra. "Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat" ucap demonstran.

Saat akan melanjutkan poin sila keempat, Hendra salah mengucapkan "Kebijaksanaan dalam permusyawaratan atau perwakilan" menjadi "dalam permusyawaratan"

"Dalam kebijaksanaan.." lanjut Hendra.

Sontak para demonstran langsung teriak dan mengejek hendra yang salah ucap poin sila keempat.

"Kebijaksanaan, huuuu" teriak seorang wanita menyindir. "Malu pak malu" teriak demonstran wanita lain.

Sedangkan pria berbaju biru terlihat membisiki sesuatu pada Hendra.

Dilansir dari Tribun Kaltim, aksi penolakan Omnibus Law atau Undang-Undang (UU) Cipta Kerja juga disampaikan oleh mahasiswa di Kabupaten Paser.

Penolakan terhadap UU yang dinilai merugikan rakyat ini disuarakan oleh Aliansi Mahasiswa Paser (AMP) dalam unjuk rasa di DPRD Paser, Jumat (9/10/2020).

”Kami meminta Pemda dan DPRD Paser untuk mendesak Presiden RI agar pengeluaran Perppu pencabutan UU Cipta Kerja,” kata Jenlap Aksi Unjuk Rasa, Muhammad Yasri.

UU Cipta Kerja yang telah disahkan DPR RI, menurut Yasri, berpotensi merugikan banyak masyarakat dan buruh. Karena itu, AMP meminta Pemkab dan DPRD Paser untuk menyampaikan aspirasi penolakan masyarakat Paser terhadap UU Cipta Kerja.

”UU Cipta Kerja ini berdampak buruk bagi rakyat. Karena itu, DPRD Paser harus menolak UU Cipta Kerja,” ucapnya.

Kedatangan mahasiswa yang tergabung dalam AMP di Gedung DPRD diterima Ketua DPRD Paser Hendra Wahyudi dan sejumlah Anggota DPRD Paser, bahkan dihadiri langsung Wakil Bupati Paser H Kaharuddin dan Sekda Paser Katsul Wijaya.

Ada tiga tuntutan AMP dalam aksi unjuk rasa tersebut. Seperti meminta Pemkab dan DPRD Paser mendesak Presiden RI agar pengeluaran Perppu pencabutan UU Cipta Kerja, mendesak DPRD Paser menolak UU Cipta Kerja.

Terakhir, penolakan itu dituangkan dalam nota kesepakatan penolakan terhadap UU Cipta Kerja, di mana Pemkab dan DPRD Paser wajib menyampaikan nota kesepahaman secepatnya kepada Presiden RI, DPRD Paser menyampaikan hasilnya kepada DPR RI.

Sebelum ditandatangani, Wabup Paser H Kaharuddin terlebih dahulu membacakan tuntutan yang tertuang dalam nota kesepakatan di depan peserta aksi.

“Kami siap melaksanakannya,” kata Kaharuddin yang disambut penuh semangat peserta aksi. Terkait poin kedua dan ketiga, Ketua DPRD Paser Hendra Wahyu menyatakan menolak UU Cipta Kerja dan siap menyampaikan tuntutan mahasiswa.

“Kami menolak UU Cipta Kerja dan kami akan menyampaikan tuntutan dari mahasiswa ini,” kata Hendra Wahyudi.

Kemudian Bupati Paser diwakili Wabup Paser H Kaharuddin, Ketua DPRD Paser Hendra Wahyudi dan Jenlap AMP menandatangani nota kesepakatan.

“Nota kesepahaman yang telah kami tandatangani ini akan kami sampaikan langsung ke DPR RI,” ucap Hendra Wahyudi memastikan. ***/Riau

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim
wwwwww
www.amsi.or.id