Temukan Unsur Pidana, Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah dan Bansos Pemkab Siak Tahun 2014—2019 Naik ke Tahap Penyidikan

Temukan Unsur Pidana, Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah dan Bansos Pemkab Siak Tahun 2014—2019 Naik ke Tahap Penyidikan

Ilustrasi/INTERNET

Rabu, 07 Oktober 2020 18:21 WIB

PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Jaksa penyelidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menemukan unsur tindak pidana dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) bantuan sosial (bansos) Pemkab Siak 2014—2019.

Kejaksaan pun menaikkan status penanganan perkara korupsi tersebut ke tingkat penyidikan.

Selain kasus dugaan korupsi dana hibah dan bansos di Bagian Kesejahteraan Masyarakat Sekdakab Siak, kejati juga naikkan status penyidikan dugaan tipikor anggaran rutin BPKAD Kabupaten Siak tahun 2014—2019.

Peningkatan status perkara ini dilakukan setelah jaksa penyelidik menetapkan kesimpulan terhadap semua keterangan dan data yang didapat selama proses penyelidikan berlangsung.

Hasilnya, ditemukan adanya indikasi penyimpangan atau tindak pidana korupsi dalam kegiatan tersebut.

Asisten Pidsus (Aspidsus) Kejati Riau, Hilman Azazi, saat dikonfirmasi, Rabu (7/10/2020), membenarkan perihal peningkatan status perkara itu. ”Kasus baru ke penyidikan. Sudah ada Sprindik (Surat Perintah Penyidikan, red),” sebut Hilman, melansir tribunnews.com.

Dia mengatakan, proses penyidikan yang sedang berjalan ini sifatnya masih penyidikan umum. Jaksa penyidik Pidsus Kejati Riau pun kembali memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangannya.

Pemeriksaan saksi-saksi dilakukan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak. Namun saat ditanyai siapa saja yang diperiksa, Hilman mengaku tak ingat. ”Lupa saya, nanti lihat SP-nya,” tuturnya.

Dalam kasus ini, penyidik belum sampai pada tahap menetapkan orang yang bertanggung jawab dalam kegiatan tersebut, atau sebagai tersangka. ”Masih dik (penyidikan, red) umum,” imbuh Hilman.

Fungsionaris Partai Golkar Riau dan Siak Diperiksa Jaksa
Sementara itu, informasi yang diterima Tribun, pada hari ini pemeriksaan dilakukan terhadap sejumlah saksi terkait.

Mereka di antaranya adalah Indra Gunawan, Ulil Amri dan Ikhsan. Ketiganya diketahui sebagai orang dekat Gubernur Riau, Syamsuar di Partai Golongan Karya (Golkar).

Ikhsan merupakan Wakil Ketua Pemenangan Pemilu DPD I Partai Golkar Riau, Indra sebagai Ketua DPD II Golkar Siak dan Ulil sebagai Wakil Sekretaris Bapilu Golkar.

Indra, Ulil dan Ikhsan diperiksa dalam kapasitas sebagai pengurus Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) dan Karang Taruna Kabupaten Siak. Adanya pemeriksaan di Kejari Siak ini, diamini oleh Hilman.

”Saya lupa siapa saja yang diperiksa, tapi emang ada jadwal pemeriksaan saksi di (Kejari) Siak. Nanti saya cek, apa hari apa besok, yang jelas minggu ini ada,” ungkapnya.

Untuk diketahui, ada beberapa kegiatan yang terindikasi ada penyimpangan di sejumlah OPD di Kabupaten Siak, saat ini sedang didalami pihak Kejati Riau.

Salah satunya dugaan korupsi dana hibah dan bansos di Bagian Kesejahteraan Masyarakat Sekdakab Siak serta anggaran rutin BPKAD Kabupaten Siak Tahun Anggaran 2014-2019.

Disinyalir, dugaan korupsi terjadi saat Syamsuar, Gubernur Riau sekarang, masih menjabat sebagai Bupati Siak. Beberapa yang pernah dipanggil saat proses penyelidikan di antaranya adalah Indra Gunawan, yang saat ini merupakan Anggota DPRD Kabupaten Siak.

Dia dipanggil dalam kapasitasnya sebagai Ketua KNPI dan Ketua Karang Taruna Siak. Selain Indra, beberapa orang lainnya juga pernah dipanggil untuk diperiksa terkait dugaan korupsi di Kabupaten berjuluk Kota Istana itu.

Mereka yakni; Yan Prana Jaya Indra Rasyid, yang kini menjabat Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau. Dia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Kepala Badan Keuangan Daerah sekaligus Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Siak.

Pemanggilan juga dilakukan terhadap Yurnalis, mantan Kabag Kesra Pemkab Siak yang saat ini menjabat Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kependudukan (PMDK) Provinsi Riau. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim, Siak
wwwwww