Home > Berita > Inhil

Aset Senilai Rp20 Miliar Milik Adam si Bandar Narkoba Indragiri Hilir Disita Jaksa

Aset Senilai Rp20 Miliar Milik Adam si Bandar Narkoba Indragiri Hilir Disita Jaksa

Aset milik adam yang berhasil disita dalam kasus pencucian uang/TRIBUNNEWS.

Rabu, 07 Oktober 2020 19:08 WIB

TEMBILAHAN, POTRETNEWS.com — Badan Narkotika Nasional (BNN) melakukan pelimpahan tahap II kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau.

Kasus pencucian uang ini merupakan aset milik Adam yang merupakan narapidana kasus narkoba asal Tembilahan. Barang bukti aset yang berhasil disita lebih kurang Rp20 miliar dan di serahkan oleh tim penyidik ke Kejaksaan Negeri Tembilahan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Inhil Rini Triningsih SH MHum, menerangkan, aset tersebut antara lain, yaitu, emas batangan, mobil, rumah, tanah kavlingan, motor laut, buku tabungan, perhiasan dan uang dalam mata uang rupiah dan asing.

”Hari ini kita sudah menerima berkas tahap II dari penyidik terkait kasus Muhammad Adam bin H. Majju (narapidana kasus narkoba),” ungkap Kajari di dampingi oleh para Kasi dalam konferensi pers di Kantor Kejari Tembilahan, Rabu (7/10/2020), melansir tribunnews.com.

Sementara itu, keberadaan Adam saat ini sudah berada di Tembilahan dan titipkan di Lembaga Pemasyarakatn (Lapas) kelass IIA Tembilahan. ”Selanjutnya tersangka akan kita proses sampai ke tahap persidangan dan putusan di Pengadilan Negeri Inhil,” pungkas kajari. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Inhil, Hukrim
wwwwww