Home > Berita > Riau

Penertiban Alat Peraga Kampanye di Rohul dan Meranti Sempat Diwarnai Protes Tim Sukses Paslon

Penertiban Alat Peraga Kampanye di Rohul dan Meranti Sempat Diwarnai Protes Tim Sukses Paslon

Protes tim sukses paslon kepada Bawaslu/ISTIMEWA

Selasa, 06 Oktober 2020 09:19 WIB
Anggi Dwi Safitri

PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Menjelang pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020, alat peraga kampanye (APK) berupa baliho dan spanduk kian marak terpasang di ruas jalan protokol hingga pinggiran kota termasuk di Riau.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melakukan penertiban APK yang melanggar aturan yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Kegiatan ini dilaksanakan se-Riau mulai 30 September hingga 4 Oktober 2020.

Sebelum penertiban, Bawaslu Kabupaten/Kota sebenarnya telah mengirimkan surat terlebih dahulu kepada masing-masing pasangan calon (Paslon) agar menurunkan atau membuka sendiri APS/APK yang tidak sesuai dengan aturan tersebut, namun tidak dilaksanakan oleh paslon.

”Kami sudah mengirimkan surat kepada masing-masing Paslon, hanya saja tidak diindahkan oleh mereka," kata Ketua Bawaslu Provinsi Riau Rusidi Rusdan, melalui keterangan tertulis yang diterima potretnews.com, Senin (5/10/2020).

Dalam melaksanakan tugas penertiban APS/APK paslon di 9 kabupaten/kota se-Riau Bawaslu Kabupaten/Kota secara umum berjalan tertib dan aman, walaupun terdapat beberapa penolakan seperti di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) terdapat penolakan dari tim Paslon Nomor Urut 01 & 02 terhadap APK yang berada di sepanjang jalan protokol seperti di Kecamatan Rambah, Rambahsamo dan Ujungbatu namun penertiban tetap dilaksanakan setelah dilakukan pendekatan secara persuasif sesuai regulasi yang ada.

Hal serupa juga terjadi di Kabupaten Kepulauan Meranti berupa komplain dari salah satu Ketua Tim Paslon Nomor Urut 01. Karena menurutnya hanya APK Paslon 01 saja yang ditertibkan, sementara untuk Bacalon Said Hasim–Abdul Rauf tidak ditertibkan.

Bawaslu Meranti kemudian menjelaskan bahwa status Hasim-Abdul Rauf waktu itu masih bersatus bakal calon belum ditetapkan menjadi calon karena positif Covid-19, maka APK nya belum ditertibkan. Pelaksanaan penertiban diutamakan sekitaran perkantoran pemerintah seperti kantor Kecamatan, kantor Kelurahan, kantor desa hingga ke beberapa ruas jalan.

Rusidi mengharapkan, agar setiap paslon selalu mematuhi aturan yang sudah ditetapkan dan disepakati. "Saya harap tidak ada hal serupa yang terjadi lagi,” ujarnya. ***

Kategori : Riau, Politik
wwwwww