Berpura-pura Sakit Lalu Kabur Usai Sidang Dua Tahun Silam, Perempuan Terpidana Kasus Narkoba Ini Berhasil Ditangkap
![]() |
Ilustrasi/INTERNET |
JAKARTA, POTRETNEWS.com — Terpidana dengan vonis 12 tahun penjara kasus narkoba, Anita Anggraini berhasil ditangkap. Perempuan ini sempat sempat kabur dan masuk daftar pencarian orang (DPO).
Anita yang merupakan DPO ke-88 yang berhasil ditangkap oleh Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Kejaksaan Negeri Batam bersama dengan Tim Tabur Kejaksaan Agung.”Anita merupakan buronan yang ke-88 yang ditangkap Tim Tabur Kejaksaan RI, dari berbagai wilayah, baik kategori tersangka, terdakwa, maupun terpidana,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung Hari Setiyono dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (6/10/2020).Anita Anggraini alias Siti Aisyah Ainun ditangkap di sebuah rumah di Kelurahan Tanjung Buntung, Bengkong, Batam, Kepulauan Riau pada Senin (5/10) kira-kira pukul 18.30 WIB.Hari mengatakan, Anita sebelumnya adalah terdakwa dalam perkara tindak pidana narkotika. Dia dinyatakan bersalah karena melakukan pemufakatan jahat untuk tindak pidana narkotika dengan menjadi perantara dalam menjual maupun menerima barang haram.Akham Sophian

























