Kejati Riau: Penanganan Beberapa Kasus Dugaan Korupsi di Siak Segera Rampung

Kejati Riau: Penanganan Beberapa Kasus Dugaan Korupsi di Siak Segera Rampung

Kantor Kejaksaan Tinggi Riau di Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru/INTERNET

Senin, 05 Oktober 2020 15:21 WIB

PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Jaksa Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dalam waktu dekat akan menentukan kelanjutan pengusutan dugaan korupsi sejumlah kegiatan di Kabupaten Siak.

Asisten Pidsus Kejati Riau, Hilman Azazi saat dikonfirmasi, Senin (5/10/2020) mengungkapkan, proses permintaan keterangan sudah rampung atau selesai dilaksanakan. ”Lagi disimpulkan rencana langkah ke depan," jelas Hilman.

Ditanyai apakah ada yang bakal naik ke tahap penyidikan, Hilman menyatakan terkait hal tersebut, dirinya masih menunggu laporan dari tim yang menangani perkara. ”Nanti, tunggu laporan tim (penyelidik)," tuturnya.

Melansir tribunpekanbaru. com, ada beberapa kegiatan yang terindikasi ada penyimpangan di sejumlah OPD di Kabupaten Siak, saat ini sedang didalami pihak Kejati Riau.

Sebut saja diantaranya dugaan korupsi dana hibah dan bantuan sosial (bansos) di Bagian Kesejahteraan Masyarakat Sekdakab Siak serta anggaran rutin BPKAD Kabupaten Siak Tahun Anggaran 2014-2019.

Serta anggaran rutin dan pelaksanaan kegiatan-kegiatan pada BKD Kabupaten Siak, tahun anggaran 2019. Disinyalir, dugaan korupsi terjadi saat Syamsuar, Gubernur Riau sekarang, masih menjabat sebagai Bupati Siak.

Beberapa yang pernah dipanggil di antaranya adalah Indra Gunawan, yang saat ini merupakan Anggota DPRD Kabupaten Siak.

Dia dipanggil dalam kapasitasnya sebagai Ketua KNPI dan Ketua Karang Taruna Siak.

Selain Indra, beberapa orang lainnya juga pernah dipanggil untuk diperiksa terkait dugaan korupsi di Kabupaten berjuluk Kota Istana itu.

Mereka yakni Yan Prana Jaya Indra Rasyid, yang kini menjabat Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau. Dia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Kepala Badan Keuangan Daerah sekaligus Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Siak.

Pemanggilan juga dilakukan terhadap Yurnalis, mantan Kabag Kesra Pemkab Siak yang saat ini menjabat Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kependudukan (PMDK) Provinsi Riau.

Selain itu ada pula nama Andi Darmawan selaku pegawai di Bidang Penelitian dan Pengembangan Bappeda Kabupaten Siak.

Tak hanya mereka, jaksa juga memeriksa Indra Gunawan, anggota DPRD Siak. Dia dipanggil dalam kapasitasnya sebagai Ketua Karang Taruna Siak.

Jaksa juga memanggil Asisten II Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Siak, Hendrisan. Ia diperiksa dalam kapasitas sebagai Kepala Dinas Pariwisata dan Olahraga Kabupaten Siak.

Pemeriksaan juga dilakukan kepada mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Siak, Kadri Yafis. Dia sudah pensiun sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) sejak beberapa tahun lalu.

Dalam perkembangannya, pemeriksaan terus bergulir. 14 orang Camat di Kabupaten Siak, tahun 2014-2016, juga tak luput dari pemeriksaan.

Di antaranya Camat Bungaraya, Camat Dayun, Camat Kandis, Camat Kerincikanan, Camat Kotogasib, Camat Lubukdalam, Camat Mempura, Camat Minas, Camat Pusako, Camat Sabakauh, Camat Sungaimandau, Camat Siak, Camat Sungaiapit, dan Camat Tualang.

Selain itu, sebanyak 120 kepala desa (Kades) di Siak juga pernah dipanggil untuk dimintai keterangan. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim, Siak
wwwwww