Ditutupi Seng, Ternyata Ada Tempat Pembuangan Sampah Ilegal di Kota Pekanbaru
![]() |
TPA ilegal di Kota Pekanbaru. |
PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Masyarakat Kelurahan Delima, Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru Provinsi Riau mengadukan keberadaan tempat pembuangan akhir (TPA) sampah yang dicurigai ilegal ke instansi terkait.
Untuk memastikan laporan itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Pekanbaru, Agus Pramono meninjau TPA illegal, baru-baru ini.Sebidang lahan kosong yang ditutupi seng di lokasi itu diduga dijadikan sebagai tempat pembuangan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Oknum itu adalah pengangkut sampah bukan dari pihak swasta yang bekerja sama dengan DLHK.Sebagaimana diketahui, Kecamatan Tampan termasuk Zona 1 Pengangkutan Sampah oleh PT Godang Tua Jaya (GTJ).”Ini adalah perbuatan oknum yang tidak memiliki akses ke TPA Muara Fajar atau transdipo. Untuk itu mereka (oknum tersebut) membuat TPA-nya sendiri,” papar Agus, melansir pikiran-rakyat.com.Akham Sophian

























