Home > Berita > Riau

Lahannya Terbakar, Jikalahari Desak Kapolda Riau Tersangkakan PT Arara Abadi

Lahannya Terbakar, Jikalahari Desak Kapolda Riau Tersangkakan PT Arara Abadi

Manajer Advokasi dan Kampanye Jikalahari, Aldo/ISTIMEWA

Sabtu, 03 Oktober 2020 08:18 WIB
Rachdinal

PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) mendesak Kapolda Riau segera menetapkan PT Arara Abadi sebagai tersangka menyusul terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) seluas 83 hektar di areal konsesi anak perusahaan Sinarmas Group pada 28 Juni 2020.

Desakan itu disampaikan Manajer Advokasi dan Kampanye, Aldo menjawab potretnews.com pada (2/10/2020). Ia mengungkapkan, Jikalahari sudah melaporkan PT Arara Abadi ke Polda Riau dengan dugaan tindak pidana perusakan dan pencemaran lingkungan hidup serta telah melanggar ketentuan Pasal 98 Ayat (1) UU No 32 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

”Iya kita sudah laporkan tanggal 4 Agustus 2020 kemarin, namun hingga kini belum ada tindak lanjut dari Polda Riau terkait terbakarnya lahan milik PT Arara Abadi tersebut. Kami menilai Kapolda Riau tidak ada progres menindaklanjuti permasalahan ini. Sangat berbeda pada waktu awal-awal menjabat, semua koorporasi yang ketahuan membakar hutan dan lahan langsung diganyang,” kata Aldo, sembari berharap Kapolri Jenderal Idham Aziz mengikuti kasus karhutla di Riau karena perusahaan milik Sinarmas Group tersebut sudah seratus hari tak juga ditetapkan sebagai tersangka.

Terkait kebakaran lahan di konsesi PT Arara Abadi, berita ini membutuhkan konfirmasi lebih lanjut dengan pihak perusahaan. ***

Kategori : Riau, Hukrim, Lingkungan
wwwwww