ASN tak Netral di Pilkada 9 Daerah di Riau Terima Sanksi
![]() |
Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan. |
PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Riau menindaklanjuti laporan aparatur sipil negara (ASN) yang terindikasi tidak netral di 9 kabupaten/kota yang menggelar pemilihan kepala daerah (pilkada) dan melaporkannya kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan mengungkapkan hal tersebut kepada potretnews.com, baru-baru ini. Menurut dia, ketentuan soal netralitas ASN diatur dalam Perbawaslu No. 14 Tahun 2017 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur, Bupati atau Wali Kota yang mengharuskan untuk melakukan pemeriksaan atau meminta keterangan pihak-pihak yang mengetahui adanya pelanggaran netralitas ASN.”Kalau terkait pemeriksaan ASN yang tidak netral tentunya akan dilakukan, karena sudah ada mekanisme penanganan pelanggaran. Termasuk ASN yang diduga tidak netral akan dimintai keterangan terkait dugaan pelanggaran yang dimaksud," katanya.Rusidi menyebut, ASN yang tidak netral di 9 kabupaten/kota di Riau hampir dipastikan dikenakan sanksi. ”Hampir seluruh kabupaten/kota yang pilkada di Riau ada ASN yang tidak netral. Laporannya telah diproses dan hampir seluruhnya sudah keluar rekomendasi KASN yang memerintahkan pejabat pembina kepegawaiannya untuk menjatuhkan sanksi,” ujar Rusidi. ***
























