Pimpinan Komisi II DPR: Pemerintahan Daerah Harus Tetap Jalan, Menunda Pilkada 2020 Pilihan yang Sulit

Pimpinan Komisi II DPR: Pemerintahan Daerah Harus Tetap Jalan, Menunda Pilkada 2020 Pilihan yang Sulit

Ilustrasi/INTERNET

Jum'at, 02 Oktober 2020 10:40 WIB

JAKARTA, POTRETNEWS.com — Wakil Ketua Komisi II DPR Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, hingga saat ini belum ada yang tahu kapan pandemi Covid-19 bisa dikendalikan, sementara pemerintahan daerah harus tetap berjalan. Oleh karena itu, menunda Pilkada 2020 merupakan pilihan yang sulit.

”Kita tidak pernah tahu kapan pandemi ini bisa dikendalikan. Vaksin, obat, sebagai prasyarat pengendalian, masih serba estimasi. Sementara pemerintahan, termasuk di daerah, harus tetap berjalan," katanya saat dihubungi, Jumat (2/10/2020).

Ia pun mengatakan, Komisi II terus mengingatkan pemerintah dan penyelenggara pemilu untuk menerapkan aturan protokol kesehatan Covid-19 yang ketat.

Selain itu, kata Yaqut, Komisi II juga meminta agar sanksi bagi pelanggar protokol Covid-19 diperberat. Hasilnya, KPU pun melakukan revisi Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2020.

”Di dalam PKPU terbaru seingat saya, sanksi pelanggar protokol juga sudah diperberat. Selebihnya tentu kita berharap kepada Bawaslu dan kepolisian untuk lebih tegas dan berani," ujar Yaqut, melansir Kompas.com.

Sementara itu, Anggota Komisi II DPR Johan Budi mengatakan, sebaiknya pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pilkada.

Menurutnya, Perppu akan memberikan payung hukum yang lebih kokoh terhadap penerapan protokol kesehatan Covid-19. Hal ini demi menghindari potensi timbulnya klaster baru penularan Covid-19.

”Harus ada Perppu, yang memberikan payung hukum bagi penegakan hukum lebih ketat, salah satunya mendiskualifikasi calon yang melanggar protokol Covid-19,” pungkas Johan Budi. ***/Riau

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Pemerintahan
wwwwww