Dibutakan Hawa Nafsu, Pria 20 Tahun Tega Perkosa Adik Kandung hingga Alami Pendarahan

Dibutakan Hawa Nafsu, Pria 20 Tahun Tega Perkosa Adik Kandung hingga Alami Pendarahan

Ilustrasi/INTERNET

Jum'at, 02 Oktober 2020 19:06 WIB

PALANGKARAYA, POTRETNEWS.com — Seorang warga salah satu kecamatan di Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah diamankan tim satuan reserse kriminal polresta setempat karena diduga melakukan pemerkosaan terhadap adik kandungnya sendiri yang masih berumur 13 tahun.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri melalui Kasat Reskrim Kompol Todoan Agung Gultom, Kamis, mengatakan bahwa tim Satuan Reserse Kriminal Polresta setempat mengamankan terduga pelaku berinisial S (20) di kediamannya tanpa perlawanan apa pun pada Rabu (30/9/2020).

”Aksi tidak terpuji itu diduga dilakukan pelaku pada September 2020 di kediamannya saat kedua orangtuanya tidak berada di rumah," kata Todoan kepada awak media di Palangka Raya.

Dari peristiwa itu korban yang masih di bawah umur akibat ulah sang kakak kandung mengalami pendarahan di alat vitalnya. Kemudian sampai saat ini juga dirinya sangat syok dan trauma atas perbuatan yang dilakukan oleh kakaknya sendiri.

Bahkan hasil visum yang dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polresta Palangka Raya menunjukkan bahwa ditemukan ada benda tumpul yang masuk secara paksa, sehingga mengalami lecet di bagian alat vital.

"Pelaku yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka itu selain mendekam di rutan polresta, juga terancam hukuman kurungan penjara 15 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar," katanya, melansir Antara.

Perwira Polri berpangkat melati satu itu menambahkan, terbongkarnya perbuatan bejat tersangka berawal adanya perubahan korban selama beberapa hari setelah mendapat perlakuan tidak senonoh tersebut.

Kemudian tidak lama korban juga menceritakan perbuatan sang kakak terhadapnya selama beberapa waktu itu. Bahkan diduga pelaku juga tidak hanya sekali, namun berkali-kali hingga membuat korban trauma.

”Yang bersangkutan masih dalam pemeriksaan guna mengetahui modus operandi yang dilakukan oleh pelaku. Kami juga sudah mengamankan sejumlah barang bukti dari peristiwa itu," bebernya.

Sebelumnya kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur beberapa minggu lalu juga pernah dilaporkan warga Kota Palangkaraya, sehingga pelakunya juga berhasil diamankan.

Pelaku pemerkosa anak di bawah umur tersebut kini terancam hukuman kurungan penjara di 15 tahun. Bahkan pihak kepolisian setempat berusaha untuk melakukan penekanan terhadap perkara tersebut agar tidak terulang lagi. ***/Riau

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim
wwwwww
www.amsi.or.id