Oknum Polisi di Dumai Divonis Mati karena Terlibat Sindikat Narkoba

Oknum Polisi di Dumai Divonis Mati karena Terlibat Sindikat Narkoba

Majelis HakimPengadilan Negeri Kelas 1A Dumai menggelar sidang secara virtual di Dumai, Riau/MEDCOM

Rabu, 30 September 2020 21:40 WIB

DUMAI, POTRETNEWS.com — Dua terdakwa kurir narkoba jenis sabu seberat 10 kg dan 30.566 butir ekstasi dijatuhi vonis mati oleh Hakim Pengadilan Negeri Klas 1A Dumai, Provinsi Riau, Rabu (30/9/2020). Putusan vonis mati dijatuhkan kepada seorang oknum polisi, Rapi Rahmat Hidayat, dan Rizal.

Sementara dua terdakwa lain yang berperan sebagai sopir divonis berbeda, yaitu penjara seumur hidup terhadap terdakwa Hendra dan hukuman penjara selama 20 tahun terhadap terdakwa Riman.

Melansir medcom.id, empat terdakwa sebelumnya ditangkap petugas BNN membawa 10 kg sabu dan 30.566 ekstasi di Jalan Gatot Soebroto, Kelurahan Bukitdatuk, Kecamatan Dumai, pada Senin, 17 Februari 2020. Barang bukti narkoba tersebut rencananya akan dibawa para pelaku ke Sumatra Utara. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim, Dumai
wwwwww