KPK Dinilai Lemah dalam Penanganan Kasus Suap Alih Fungsi Lahan Riau yang Libatkan Petinggi Dutapalma
![]() |
Koordinator Jikalahari, Made Ali. |
PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lemah, terlalu percaya diri, dan sangat yakin kalau petinggi PT Dutapalma Suheri Terta bakal divonis bersalah oleh hakim.
Namun kenyataannya Suheri Terta malah divonis bebas dan tidak terbukti bersalah atas kasus suap alih fungsi lahan oleh Hakim Pengadilan Negeri Kota Bandung. Dalam kasus yang sama, mantan Gubernur Riau Annas Mamun dihukum 7 tahun penjara dan baru saja menikmati udara bebas.Pandangan itu disampaikan Koordinator Jikalahari, Made Ali menjawab potretnews.com, Rabu (30/9/2020), menanggapi langkah komisi antirasuah yang kembali mengajukan kasasi untuk ”menggagalkan” vonis bebas petinggi PT Dutapalma.”KPK beberapa hari lalu sudah mengajukan PK untuk perkara Suheri Terta. Kita lihat saja hasilnya nanti bagaimana. Sebab kalau tidak, kita akan katakan KPK lemah dalam menangani kasus suap alih fungsi lahan ini, kemarin saja petinggi PT Dutapalma ini sudah divonis bebas oleh Hakim PN Bandung,” tukasnya.Made Ali menyebut, pihaknya bersama LSM Senarai telah melakukan kajian atas kasus suap alih fungsi lahan dan memiliki temuan kalau dari salah satu perusahaan yang tergabung dalam Grup Damex Agro, yaitu PT Dutapalma, lahannya berada di dalam kawasan hutan ilegal.
























