Home > Berita > Riau

KPK Dinilai Lemah dalam Penanganan Kasus Suap Alih Fungsi Lahan Riau yang Libatkan Petinggi Dutapalma

KPK Dinilai Lemah dalam Penanganan Kasus Suap Alih Fungsi Lahan Riau yang Libatkan Petinggi Dutapalma

Koordinator Jikalahari, Made Ali.

Rabu, 30 September 2020 16:11 WIB
Rachdinal

PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lemah, terlalu percaya diri, dan sangat yakin kalau petinggi PT Dutapalma Suheri Terta bakal divonis bersalah oleh hakim.

Namun kenyataannya Suheri Terta malah divonis bebas dan tidak terbukti bersalah atas kasus suap alih fungsi lahan oleh Hakim Pengadilan Negeri Kota Bandung. Dalam kasus yang sama, mantan Gubernur Riau Annas Mamun dihukum 7 tahun penjara dan baru saja menikmati udara bebas.

Pandangan itu disampaikan Koordinator Jikalahari, Made Ali menjawab potretnews.com, Rabu (30/9/2020), menanggapi langkah komisi antirasuah yang kembali mengajukan kasasi untuk ”menggagalkan” vonis bebas petinggi PT Dutapalma.

”KPK beberapa hari lalu sudah mengajukan PK untuk perkara Suheri Terta. Kita lihat saja hasilnya nanti bagaimana. Sebab kalau tidak, kita akan katakan KPK lemah dalam menangani kasus suap alih fungsi lahan ini, kemarin saja petinggi PT Dutapalma ini sudah divonis bebas oleh Hakim PN Bandung,” tukasnya.

Made Ali menyebut, pihaknya bersama LSM Senarai telah melakukan kajian atas kasus suap alih fungsi lahan dan memiliki temuan kalau dari salah satu perusahaan yang tergabung dalam Grup Damex Agro, yaitu PT Dutapalma, lahannya berada di dalam kawasan hutan ilegal.

”Lahan yang digarap PT Dutapalma diduga ilegal, sebab berdiri di atas lahan kawasan hutan. Ini berdasar temuan kami berupa surat yang ditandatangani oleh Annas Maamun pada tanggal 17 September 2014 dengan No: 050/BAPPEDA/8516 beserta peta lampiran Revisi Usulan Perubahan Luas Kawasan Bukan Hutan di Provinsi Riau atas Surat Keputusan Menteri Kehutanan No 673/Menhut-II/2014 tanggal 8 Agustus 2014,” bebernya.

Made Ali juga menyampaikan, bahwa sebenarnya yang membuka celah korupsi atas kasus suap alih fungsi lahan yang melibatkan Suheri Terta dan Anas Maamun tersebut adalah Menteri Kehutanan. Pada waktu itu, tahun 2014, Zulkifli Hasan dengan mengubah peruntukan dan fungsi kawasan hutan selain melalui Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, juga lewat Perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi. ***

Kategori : Riau, Hukrim
wwwwww
www.amsi.or.id