Fitra Riau Dukung KPK Usut Kasus Korupsi di Riau
![]() |
Ilustrasi/INTERNET |
PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Selasa (29/9/2020) kemarin menahan dua tersangka untuk kepentingan penyidikan atas kasus dugaan korupsi pembangunan jembatan Waterfront City tahun anggaran 2015-2016 yang diduga melibatkan Manajer Wilayah Divisi Operasi I PT Wijaya Karya (WIKA) I Ketut Suarbawa (IKT).
Tidak hanya itu, KPK juga turut menahan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Jembatan Waterfront Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Kampar, Adnan.Langkah KPK tersebut diapresiasi Forum Indonesia untuk Transparani Anggaran (Fitra). Menurut Koordinator Fitra Riau, Triono, KPK sudah menunjukkan progresnya atas kasus yang merugikan negara lebih kurang Rp39,2 miliar dan sejak Maret 2019 telah menetapkan kedua orang yang ditahan tadi, sebagai tersangka.”Mantap KPK, ini menunjukkan progres maju dari KPK, karena tersangka sudah sejak awal tahun lalu. Bagi pihak yang ditetapkan tersangka mestinya harus membuka seluasnya informasi. Begitu juga dengan KPK, harus mengungkap jika ada aktor lain yang turut serta atau diuntungkan,” tukas Triono.Dia memberi catatan kepada KPK agar tidak hanya fokus di kasus korupsi jembatan Waterfront City Kampar, tetapi juga serius menggarap kasus korupsi lainnya yang menyeret nama beberapa kepala daerah di Riau.Triono tidak menginginkan KPK kalah lagi dalam memutuskan perkara mengenai pemberantasan kasus korupsi di Riau seperti persidangan kasus perusahaan yang diduga menyuap mantan Gubernur Riau Anas Mamun, namun terdakwannya divonis bebas alias dinyatakan tidak bersalah. ***

























