Bawaslu Riau Dapat Laporan Ada Calon Bupati Gelar Pertemuan yang Abaikan Protokol Kesehatan
![]() |
Ilustrasi/INTERNET |
PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Laporan pelangaran kampanye yang dilakukan pasangan calon yang maju pada pilkada sembilan kota dan kabupaten di Riau dihimpun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau.
Hingga hari keempat pelaksanaan kampanye Bawaslu menindaklanjuti laporan kepada dua paslon. Paslon yang disebut melanggar kampanye tersebut yaitu pasangan Husni Tamrin - Tengku Edy Sabli di Pelalawan. Mereka dilaporkan karena melakukan pertemuan tanpa mengindahkan protokol Covid-19.Hal ini disebabkan ruangan yang terbatas sehingga menyebabkan pelanggaran soal jarak peserta kampanye di ruangan tersebut.Namun laporan tersebut sudah ditindaklanjuti Bawaslu dan meminta kepada paslon untuk ke depannya lebih patuh lagi dengan protokol kesehatan.Sedangkan laporan kedua pelanggaran yang dilakukan pasangan Edi Sepen - Zainal Abidin di Kota Dumai. Pasangan ini tidak mengajukan permohonan Surat Tanda Terima Pemberitahuan Kampanye ke Polresta Dumai saat melakukan pertemuan terbuka.Akham Sophian

























